CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Natuna dalam dua hari berturut-turut. Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Natuna Cen Sui Lan langsung mengerahkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang terdiri dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta gabungan unsur TNI dan Polri untuk melakukan penanganan dan pengendalian api di tiga lokasi berbeda.
Ketiga lokasi kebakaran tersebut meliputi Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, dan Desa Batubi Jaya, Kecamatan Bunguran Batubi, yang terjadi pada Jumat (4/9/2026). Sehari kemudian, Sabtu (5/9/2026), kebakaran kembali terjadi di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah.
Penanganan dilakukan secara cepat setelah tim menerima laporan dari masyarakat setempat terkait munculnya titik api. Dengan dukungan pihak kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, serta masyarakat yang turut terlibat dalam proses pemadaman, ketiga lokasi kebakaran tersebut berhasil dikendalikan sehingga api tidak semakin meluas.
Kepala DPKP Kabupaten Natuna, Syawal, SE, menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mengendalikan kebakaran tersebut tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang baik antara seluruh unsur yang terlibat. Selain personel, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman juga menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan di lapangan.
“Di Batubi, pemadaman didukung mobil pemadam dari Polres Natuna, TNI AU dan TNI AL, serta mesin portable dari BPBD. Sementara untuk lokasi di Bunguran Tengah, pemadaman terbantu oleh armada mobil tangki dari PDAM,” ujar Syawal.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi bersama masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi Karhutla, terutama ketika kebakaran terjadi di lokasi yang berpotensi meluas. Kecepatan menerima informasi, mengerahkan personel, serta dukungan peralatan menjadi bagian penting untuk mencegah api menjalar ke area yang lebih luas.
Sementara itu, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Natuna, Zulheppy, SH, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan maupun menjalankan aktivitas perkebunan dengan cara membakar. Ia menegaskan bahwa kebiasaan membuka lahan dengan pembakaran dapat memicu terjadinya kebakaran yang sulit dikendalikan dan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas terhadap lingkungan.
“Saya hanya ingin mengatakan kembali untuk masyarakat kita agar tidak membuka lahan atau menjalani aktivitas perkebunan dengan cara membakar,” ucap Zulheppy.
Zulheppy juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh tim gabungan, pihak kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah bahu-membahu membantu proses pemadaman kebakaran di tiga lokasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu petugas dalam mempercepat proses pengendalian api di lapangan.
Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Karhutla, Bupati Natuna Cen Sui Lan telah menginstruksikan DPKP bersama instansi terkait agar memfokuskan kegiatan pada upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Natuna memberikan sejumlah arahan kepada jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Para camat diminta memimpin koordinasi pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah masing-masing, serta mengarahkan lurah dan kepala desa agar meningkatkan pengawasan terhadap kawasan yang dianggap rawan terjadi kebakaran.
Selain itu, peran Forkopimcam, relawan, serta masyarakat juga diminta untuk dioptimalkan dalam melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla. Setiap kejadian kebakaran maupun temuan titik api harus segera dilaporkan agar dapat ditangani dengan cepat oleh tim yang berwenang.
Para lurah dan kepala desa juga diminta untuk meningkatkan sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Upaya tersebut dilakukan dengan menggerakkan patroli terpadu bersama masyarakat, memetakan wilayah rawan Karhutla, serta membentuk dan mengaktifkan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan di tingkat masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran. Warga diminta tidak membuang puntung rokok maupun benda lain yang berpotensi menjadi sumber api secara sembarangan, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Warga juga diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah desa, kecamatan, maupun aparat berwenang apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Pelaporan secara cepat dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan tindakan sebelum api berkembang dan meluas.
Dalam hal penegakan hukum, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama aparat penegak hukum menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Natuna juga meminta seluruh camat, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan Karhutla, agar segera menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh arahan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan di tingkat wilayah, mempercepat respons ketika muncul titik api, serta mencegah dan meminimalkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Natuna.(Herry)

