CENTRALNEWS.ID, NATUNA — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai resmi berganti nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna. Perubahan nama tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perubahan nomenklatur itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026.
Penyesuaian nomenklatur dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dengan struktur kelembagaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain keputusan menteri tersebut, proses perubahan nomenklatur juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-057.OT.01.04 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Transisi Penyesuaian Nomenklatur, Wilayah Kerja, dan Tipologi Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan masa transisi, mulai dari penyesuaian nomenklatur, wilayah kerja hingga tipologi kantor imigrasi agar perubahan kelembagaan dapat berjalan secara tertib dan terarah.
Dengan ditetapkannya nomenklatur baru tersebut, penyebutan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai selanjutnya secara resmi berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna, Wahyu Purwanto, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur tidak akan memengaruhi kualitas maupun keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna tetap melaksanakan pelayanan keimigrasian, pengawasan keimigrasian, penegakan hukum keimigrasian, serta berbagai tugas dan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap berkomitmen untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Wahyu, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan, penataan kelembagaan tersebut diarahkan untuk memastikan proses transisi berjalan dengan baik tanpa mengganggu pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan keimigrasian secara optimal meskipun terjadi perubahan nomenklatur.
Menurut Wahyu, penyesuaian kelembagaan juga diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tugas keimigrasian yang semakin adaptif terhadap dinamika organisasi serta kebutuhan masyarakat di Kabupaten Natuna.
Perubahan nomenklatur tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat identitas kelembagaan Kantor Imigrasi di wilayah Kabupaten Natuna. Keberadaan nomenklatur baru diharapkan semakin mencerminkan wilayah kerja dan kedudukan kantor dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Ke depan, kata Wahyu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi, baik di lingkungan internal maupun dengan berbagai pemangku kepentingan eksternal.
Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh tugas dan fungsi keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal, baik dalam aspek pelayanan publik, pengawasan maupun penegakan hukum keimigrasian.
“Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari penataan kelembagaan. Kami akan memastikan seluruh proses transisi berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Dengan nomenklatur baru tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan keimigrasian yang responsif, profesional dan berintegritas, sekaligus memperkuat peran keimigrasian dalam mendukung keamanan serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Natuna.(Herry)

