CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam bergerak cepat menindaklanjuti video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengaku berasal dari Batam berada di sebuah tempat penampungan di Kamboja.
Dalam rekaman tersebut, para WNI meminta bantuan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra agar dapat difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.
Informasi tersebut langsung mendapat perhatian Pemko Batam. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau serta Kementerian Luar Negeri RI untuk memastikan kondisi dan proses kepulangan para WNI tersebut.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja guna memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi para WNI.
Menurut Imam, pemerintah Indonesia telah memberikan sejumlah bentuk bantuan kepada mereka, termasuk fasilitas tempat tinggal, makanan, hingga pengurusan dokumen perjalanan.
“Benar. Saya sudah konfirmasi ke staf kedutaan Kamboja. PMI sudah dibantu dan denda pengampunan dari KBRI ke Pemerintah Kamboja serta sudah diterbitkan dokumen SPLP,” ujar Kombes Pol Imam, Sabtu (12/9/2026) siang.
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik di Kamboja juga telah membantu menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan makanan selama para WNI masih berada di lokasi penampungan.
Namun, kendala yang masih dihadapi adalah biaya perjalanan untuk membawa mereka kembali ke Indonesia.
“Fasilitas tempat tinggal dan makan sudah diberikan, namun PMI tidak berupaya mencari biaya tiket untuk pulang,” katanya.
Imam juga meluruskan mengenai status para WNI yang muncul dalam video tersebut. Menurutnya, mereka tidak lagi masuk dalam kategori korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menyebut, para WNI tersebut diketahui bekerja sebagai operator online scam atau judi online dan sebagian telah berangkat dengan mengetahui jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
“Mereka yang viral itu bukan korban lagi. Sekarang statusnya sebagai pelaku karena mereka berangkat ke sana sudah mengetahui akan bekerja sebagai operator scam atau judi online,” ujar Imam.
Persoalan tersebut tidak terlepas dari maraknya praktik perusahaan online scam di Kamboja. Setelah pemerintah setempat melakukan operasi besar-besaran terhadap industri penipuan daring, sejumlah warga negara asing, termasuk WNI, diamankan dan ditempatkan di lokasi penampungan.
Para WNI tersebut kemudian harus menjalani proses administrasi sebelum dapat dipulangkan ke negara asal.
Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan melalui KBRI di Kamboja. Selain menyediakan kebutuhan dasar, pemerintah juga membantu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang membutuhkan dokumen perjalanan untuk kembali ke Tanah Air.
Imam mengatakan, proses pemulangan tidak dapat dilakukan secara bersamaan karena jumlah WNI yang membutuhkan fasilitasi cukup banyak. Kondisi tersebut membuat antrean kepulangan harus disesuaikan dengan kemampuan penanganan pemerintah.
“Di sana juga antre. Kalau punya biaya sendiri tentu bisa lebih cepat pulang. Kalau tidak, harus menunggu sesuai kemampuan pemerintah melakukan koordinasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang proses keberangkatannya tidak melalui prosedur resmi.
Menurut Imam, terdapat WNI yang sejak awal telah mengetahui bahwa mereka akan bekerja di perusahaan yang menjalankan aktivitas online scam atau judi online.
“Mereka berangkat secara sadar. Mereka tahu akan bekerja sebagai operator scam atau judi online. Makanya sekarang ketika terjadi masalah, baru meminta pertolongan ke sana-sini,” katanya.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja untuk memastikan penanganan dan proses pemulangan para WNI berjalan sesuai ketentuan.
Imam menegaskan, kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Keberangkatan secara nonprosedural dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama ketika pekerja menghadapi masalah hukum, kehilangan pekerjaan, atau membutuhkan bantuan untuk kembali ke Indonesia.
Pemerintah pun mengimbau calon pekerja migran Indonesia untuk memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, dokumen keberangkatan, serta prosedur penempatan sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.(dkh)

