CENTRALNEWS.ID, BATAM – Peredaran narkotika di wilayah pulau terluar Batam kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.
Polsek Belakang Padang mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku dalam operasi yang berawal dari informasi masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 26 gram.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial YD, seorang perempuan, dan MI, seorang laki-laki.
Kapolsek Belakang Padang AKP Rio Ardian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Belakang Padang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Belakang Padang dengan melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi yang diperoleh, petugas mendatangi kawasan Kampung Tanjung Pelantar Tujuh, RT 004 RW 003, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang, Kamis (10/9/2026).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan YD. Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,02 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga menyita sebuah dompet kartu, uang tunai senilai Rp495 ribu dan satu unit telepon seluler.
Penyelidikan tidak berhenti setelah YD diamankan. Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh YD dari seorang pria berinisial MI.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MI.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan MI di sebuah rumah yang berada di kawasan Kampung Tanjung, RT 003 RW 003, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu dalam jumlah lebih besar.
Petugas mengamankan satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 17,49 gram. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik berisi tiga paket yang diduga sabu dengan berat kotor 7,58 gram.
Dari lokasi yang sama, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik bening yang diduga digunakan untuk pengemasan, dua unit telepon seluler serta uang tunai.
Dengan temuan tersebut, total barang yang diduga sabu yang diamankan dari kedua lokasi mencapai sekitar 26 gram berdasarkan berat kotor barang bukti yang disebutkan polisi.
Setelah diamankan, YD dan MI juga menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan cepat menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belakang Padang.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Dua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kita telah berkoordinasi dengan Polresta untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini,” ujar Kapolsek Belakang Padang AKP Rio Ardian, Jumat (12/9/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah pulau-pulau penyangga Kota Batam.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(mzi)

