CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini tutup pelayanan sementara.
Langkah sterilisasi tersebut terhitung sejak tanggal 21 Februari sampai dengan 23 Februari 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan lantaran adanya pegawai Imigrasi yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.
“Hasil Swab PCR dari RSUD Tarempa total ada 9 pegawai kita yang positif. Yaitu, 3 orang PPNPM dan 6 ASN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, (22/2/2022).
Ia menerangkan, kronologis terpaparnya pegawai Imigrasi karena faktor kontak erat dari salah seorang pegawai PPNPM yang mengalami pusing dan demam ringan akibat terkena hujan saat pulang ke rumah mengantarkan makan kepada orang tuanya.
“Saat test antigen di Puskesmas reaktif lalu di Swab PCR hasilnya positif. Kemudian pihak Rumah Sakit melakukan tracing ke sejumlah pegawai dan hasilnya 6 orang ASN juga positif Covid-19,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kepada 9 pegawai tersebut kini dilakukan karantina.
“Di hari ketiga sudah dipindahkan ke Hotel Tarempa Beach sampai sekarang,” sebutnya.
Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa akan kembali aktif pada Kamis, 24 Februari 2022.
“Kita akan lihat perkembangannya dulu nantinya,” tukasnya. (asy)