CENTRALNEWS.ID, DURI — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DP (18) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka diringkus setelah aksinya membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga di jalan Rangau, Kecamatan Bathin Solapan, terungkap dari hasil pengembangan kasus lain.
Kapolsek Mandau AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesa menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Jumat (30/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas mendapati informasi bahwa DP yang merupakan warga Desa Petani, telah ditahan di sel Mapolsek Mandau atas perkara pencurian handphone.
Petugas Unit Reskrim yang melakukan pengembangan langsung menginterogasi tersangka terkait laporan kasus curanmor yang sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga bernama SU (50) pada awal September lalu.
Modus Operandi: Pinjam Motor untuk ke Masjid..
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Senin (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB di kilometer 10 jalan Rangau, Desa Petani. Saat itu, anak pelapor berinisial YRA sedang duduk bersama temannya di kawasan Pipa km 15 jalan Rangau.
Saat itu, tersangka DP datang menghampiri saksi dan meminta tolong diantarkan ke jalan Rangau km 10. Dalam perjalanan, saksi sempat berhenti di sebuah warung untuk membeli rokok. Memanfaatkan situasi tersebut, tersangka sontak meminjam sepeda motor Honda Beat yang dibawa saksi dengan dalih hendak pergi ke masjid.
“Belum sempat saksi memberikan jawaban, tersangka langsung tancap gas dan meninggalkan korban di tempat kejadian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar 30 juta rupiah,” kata Kapolsek, Sabtu (31/10).
Barang Bukti Disembunyikan di Rumah Kosong..
Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka DP akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti hasil curian.
Bergerak cepat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendatangkan lokasi yang dimaksud, yakni di sebuah rumah kosong di kawasan perbatasan Bengkalis–Siak, jalan Lintas Duri–Kandis.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat. Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan kendaraan tersebut adalah milik korban yang dicari.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci kontak, dan satu lembar STNK telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Bres)

