CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memperkuat langkah penyelamatan dan pengamanan kekayaan daerah melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. Kedua institusi tersebut resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemulihan aset daerah, Kamis (5/11/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret Pemkab Natuna dalam membenahi tata kelola kekayaan daerah, terutama menyangkut penertiban administrasi, pengamanan fisik, kepastian status hukum, hingga pemulihan aset yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan.
Melalui sinergi tersebut, Kejari Natuna akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai tugas serta kewenangannya guna membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan aset secara tepat, terukur, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam sambutannya menegaskan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya menyelamatkan, mengamankan, menertibkan, serta memulihkan aset milik pemerintah daerah.
Menurut Cen, aset daerah bukan sekadar kekayaan pemerintah yang tercatat dalam dokumen administrasi maupun laporan keuangan. Lebih dari itu, aset merupakan sumber daya publik yang harus dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap aset pemerintah harus memiliki kejelasan, baik menyangkut status hukum, kelengkapan administrasi, penguasaan secara fisik maupun pemanfaatannya.
“Keberadaan aset harus dipastikan memiliki kejelasan status hukum, administrasi, dan kemanfaatannya,” tegas Cen Sui Lan.
Ia menilai, pengelolaan aset yang tertib dan memiliki kepastian hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah.
Untuk itu, Cen berharap keterlibatan Kejari Natuna dapat memberikan penguatan dari sisi hukum, sehingga berbagai persoalan aset yang selama ini belum terselesaikan dapat ditangani melalui mekanisme yang benar dan sesuai aturan.
Bupati juga memberikan perhatian khusus kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menganggap pengelolaan aset hanya sebatas kegiatan pencatatan dan pelaporan administratif.
Ia meminta setiap OPD lebih serius melakukan inventarisasi, memperbaiki administrasi, serta memastikan seluruh aset yang berada di bawah penguasaan masing-masing dapat diketahui keberadaan, kondisi, status kepemilikan, dan pemanfaatannya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dan ketidaktertiban administrasi berpotensi menyebabkan aset daerah terbengkalai, tidak terkelola dengan baik, bahkan kehilangan kejelasan penguasaan.
Padahal, aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang seharusnya dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Cen juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah memiliki komitmen dan tanggung jawab bersama dalam menjaga aset pemerintah. Dengan demikian, tidak ada lagi aset daerah yang luput dari pengawasan ataupun tidak jelas status pengelolaannya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta jajaran atas komitmen dan kesediaannya membangun sinergi dengan Pemkab Natuna.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi seremoni penandatanganan dokumen, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui program dan langkah nyata di lapangan.
“Kita berharap melalui kerja sama ini, pengelolaan aset daerah semakin tertib, aman, akuntabel, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Natuna,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemulihan aset.
Erwin menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang kemudian diimplementasikan hingga ke tingkat pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, persoalan aset daerah membutuhkan perhatian serius karena dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari ketidaktertiban administrasi, penguasaan fisik yang belum jelas, hingga status hukum aset yang perlu ditelusuri dan dibenahi.
Ada pula aset yang secara administratif telah tercatat sejak lama, tetapi keberadaan maupun kondisi fisiknya belum diketahui secara pasti. Persoalan seperti ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut agar pemerintah daerah memiliki kejelasan mengenai aset yang dimilikinya.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin bersinergi dan membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan asetnya. Pertama, kita mencoba menertibkan aset-aset yang ada di lingkungan pemerintah daerah,” ungkap Erwin.
Ia menambahkan, salah satu fokus penting dalam kerja sama tersebut adalah melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang belum diketahui keberadaannya.
Hal ini dinilai penting karena aset yang tidak jelas keberadaan maupun penguasaannya dapat menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban pengelolaan kekayaan daerah.
Selain penelusuran, Kejari Natuna juga mendorong pembenahan tata kelola penertiban dan pengamanan aset melalui dua aspek utama, yakni pengamanan fisik dan pengamanan yuridis.
Pengamanan fisik diperlukan untuk memastikan aset benar-benar berada dalam penguasaan pemerintah daerah, sementara pengamanan yuridis berkaitan dengan kepastian dokumen dan legalitas kepemilikan aset.
Erwin menilai, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan. Sebab, aset yang tercatat secara administratif belum tentu telah memiliki pengamanan fisik dan kepastian hukum yang memadai.
Karena itu, melalui pendampingan dan bantuan hukum dari Kejari Natuna, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi persoalan, menentukan langkah penyelesaian, serta memperkuat perlindungan terhadap kekayaan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Natuna atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Natuna untuk bersama-sama membangun tata kelola aset daerah yang lebih baik.
Kerja sama ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Natuna untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap aset daerah, mulai dari proses inventarisasi, penelusuran, penertiban administrasi, kepastian penguasaan fisik hingga penyelesaian persoalan hukum.
Dengan pengelolaan yang semakin tertib dan terlindungi, aset pemerintah daerah diharapkan tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah di atas kertas, tetapi benar-benar terjaga keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna.
(Herry)

