8.8 C
New York
Kamis, Maret 28, 2024

Disdukcapil Bengkalis Terbitkan 53.884 Kartu Identitas Anak

Kadisduk Capil Bengkalis, Drs. H. Ismail saat menyerahkan KIA

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis sejak Agustus 2020 hingga pertengahan Juni 2021 telah menerbitkan sebanyak 53.884 keping Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal itu dibenarkan Kepala Disdukcapil Bengkalis, Drs. H Ismail, MP saat dikonfirmasi lewat telepon selularnya, Senin (21/6).

Ia menerangkan, antusias orang tua untuk menguruskan KIA cukup melonjak. Hal ini menenggarai pencapaian target penerbitan yang sebelumnya ditaja oleh jajaran tersebut.

“Antusias orangtua sangat besar dalam menerbitkan KIA untuk buah hatinya, hingga pertengahan Juni 2021 sudah lebih dari 53 ribuan identitas anak yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bengkalis dan UPT yang ada di masing-masing Kecamatan,” kata Ismail.

Secara rinci, penerbitan KIA di Kecamatan Bengkalis sebanyak 11.172 keping, Bantan 7.212 keping, Bukit Batu 3.344 keping, Mandau 8.465 keping, Rupat 4.577 keping, Rupat Utara 2.980 keping, Siak Kecil sebanyak 4.206 keping.


Selanjutnya Kecamatan Pinggir sebanyak 3.227 keping, Bandar Laksamana 2.053 keping, Talang Muandau 2.237 keping dan Bathin Solapan 4.411 keping. 

“Pada tahun ini (2021, red), Pemkab Bengkalis telah menyiapkan sebanyak 55 ribu keping KIA untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Ismail pun mengimbau agar seluruh orang tua yang anaknya belum mengurus atau memiliki KIA, untuk secepatnya melakukan pendaftaran dan pengurusan ke Disdukcapil Bengkalis atau melalui UPT Dukcapil yang ada di masing-masing Kecamatan.

“Bagi orangtua yang anaknya belum memiliki KIA, segera diurus. Mari kita wujudkan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang lebih tertib administrasi kependudukannya,” ajaknya.

Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016, setiap anak yang berusia 0 hingga 17 tahun diwajibkan memiliki KIA.

KIA sendiri, adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.

Masa berlaku KIA pun berbeda-beda, berdasarkan usia anak. Masa berlaku (KIA) untuk anak di bawah 5 tahun akan berakhir ketika sudah menginjak usia 5 tahun.

Sedangkan anak yang berusia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA-nya bakal berakhir ketika sang anak menginjak usia 17 tahun.

Tak asal, KIA ternyata memiliki fungsi dan manfaat, diantaranya memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan contohnya saat mendaftar BPJS, sebagai persyaratan mendaftar (masuk) sekolah, untuk membuat paspor dan untuk menggunakan layanan transportasi.

Adapun persyaratan untuk membuat KIA terbagi dua. Untuk anak berusia 0-5 tahun, pengurusnya wajib melampirkan fotocopy akta kelahiran 1 lembar, fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, fotocopy KTP orangtua/ wali. 

Sedangkan untuk anak berusia 5-17 tahun, pengurus wajib melampirkan fotocopy akta kelahiran 1 lembar, fotocopy KK 1 lembar, fotocopy KTP orangtua/ wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.

“Untuk pengadaan fotonya, tidak dilakukan seperti teknis perekaman E-KTP. Foto yang dibutuhkan tersebut tercetak dengan ukuran 2×3 dan nantinya akan discan dan ditempahkan pada kartu KIA,” pungkasnya.*Bres

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles