Konferensi Pers Polres Bengkalis
CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – MS (23), seorang Residivis muda yang baru saja bebas dari penjara kembali dibekuk jajaran kepolisian Satreskrim Polres Bengkalis beberapa waktu lalu.
Bukannya jera dengan pidana 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan tahun 2017 silam terhadapnya, pemuda ini malah kembali beraksi dan berhasil menggondol sepeda motor di tiga wilayah berbeda di Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT membenarkannya. Dalam konferensi pers yang digelar pagi tadi, ia menjelaskan bahwa MS dibekuk atas laporan polisi yang masuk dan kemudian diselidiki.
“Pada hari Kamis (3/6) 2021 sekira pukul 18.30 WIB tim kita mendapat informasi terkait akan adanya transaksi jual-beli sepeda motor di jalan Antara, Kecamatan Bengkalis. Menelusuri hal itu dan menanggapi beberapa laporan yang ada, personel kita turunkan,” ucap AKBP. Hendra didampingi Kasat Reskrim AKP. Meki Wahyudi, SIK., SH, Rabu (9/6).
Kala itu, petugas menemukan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian beserta satu unit sepeda motor merek Yamaha F1-ZR tanpa kelengkapan.
Merasa curiga, petugas pun mengamankannya. Kala itu, MS langsung diinterogasi oleh petugas. Tak butuh waktu lama, pemuda ini mengaku pernah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi di Kecamatan Bengkalis.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan sesuai dengan keterangan yang dijabarkan oleh sang Residivis kasus pencurian besi beberapa tahun silam ini.
Benar saja, kala pengembangan petugas menemukan bukti lainnya berupa sepeda motor yang diduga sebagai hasil kejahatannya yakni sepeda motor merek Jupiter Z bernomor polisi BM 4960 DM, Jupiter BM 2638 DD dan Jupiter BM 6675 DD.
“Terduga pelaku ini mengakui perbuatannya, ia mengaku pernah mencuri sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda. Atas keterangan dan barang bukti yang berhasil diamankan, MS pun diamankan ke kantor,” ungkapnya.
Saat diinterogasi lebih lanjut, MS menceriktakan bahwa aksinya dilaksanakan dengan menggondol sepeda motor yang terparkir dengan cara membobol kunci kontaknya.
Setelah berhasil, ia kemudian melarikan hasil curian dan kemudian menukarnya ke luar wilayah Bengkalis. “Pengakuannya, ia pernah menukar motor curian ke wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir untuk diposting di akun Sosial Media (Sosmed) dan kemudian dijual,” bebernya.
Berdasarkan pengakuannya, aksi-aksi tersebut dilancarkan sejak Agustus 2020, Desember 2020 dan terakhir pada bulan Mei 2021 lalu. Atas perbuatannya, masing-masing korban (pemilik kendaraan) mengalami kerugian materil dengan total keseluruhan mencapai Rp17 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan ketentuan Pasal 363 ayat (3) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas AKP. Meki Wahyudi menambahkan.
“Sebelum hari ini, MS juga pernah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada tahun 2017 silam atas kasus pencurian besi. Saat ini ia kembali diamankan karena diduga mencuri sepeda motor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS akhirnya ditangkap,” pungkasnya.