-2.4 C
New York
Selasa, Februari 11, 2025

BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28.200 Batang Rokok Ilegal

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Personel dari Kantor Bea dan Cukai (BC) Kabupaten Bengkalis berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 150 slop Rokok ilegal, Jumat (18/6).

Penggagalan peredaran sekitar 28.200 batang rokok tanpa dilengkapi pita Cukai ini dilakukan di pelabuhan Sei Selari – Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis – Riau sekira pukul 11.00 WIB kala itu.

“Penindakan dilakukan terhadap salah seorang penumpang Kapal (KMP) Citra Mandala Abadi oleh Petugas Pengawasan di Pelabuhan,” tulis keterangan pada laman resmi Bea Cukai Bengkalis, Selasa (22/6).

Adapun rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek seperti 20 slop rokok MBS, 25 slop rokok H-Mind, 25 slop rokok Luffman Merah, 40 slop rokok Wanted Merah dan 40 slop Wanted Abu-abu. Total keseluruhan rokok ilegal tanpa Cukai ini sebanyak 150 slop atau sekitar 28.200 batang.
Adapun dasar penindakan yang dilaksanakan, mengacu pada regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Atas penemuan itu, penumpang yang kedapatan membawa rokok-rokok tersebut langsung diamankan ke Kantor Pembantu BC Sei Pakning guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Penumpang tersebut dan bawaannya (rokok ilegal) langsung dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup informasi tersebut.*Bres
Baca Juga :  BP Batam Gandeng TNI-Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles