CENTRALNEWS.ID, DURI – Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang dilancarkan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dukcapil Mandau kian gesit. Buktinya, akta perkawinan bagi umat Nasrani bisa langsung jadi dan diserahkan usai pemberkatan di rumah ibadah (Gereja).
Seperti yang dilaksanakan pagi tadi, dalam momentum pemberkatan salah satu pasangan muda di HKBP Dame, jalan Pertemuan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau – Duri, Sabtu (19/6).
Disana, petugas dari kantor UPT Dukcapil Mandau tampak hadir dan membawa Akta Perkawinan mempelai yang berbahagia. Usai melangsungkan pemberkatan, akta tersebut langsung diserahkan sebagai bukti sahnya suatu ikatan di hadapan Agama dan Negara.
Kepala UPT Dukcapil Mandau, Dra. Hj. Irdawati membenarkannya. Ia menegaskan, pasangan muda ini resmi menerima akta perkawinan usai dilakukannya pendataan dan pendaftaran beberapa waktu lalu.
“Kita ada program GISA-BISA Terintegrasi, setiap pasangan yang hendak melangsungkan pemberkatan pernikahan bisa langsung menerima akta perkawinan, dokumen kependudukan (E-KTP dan KK) terbaru dalam ikatan atau status yang juga baru. Salah satunya yang diberikan pagi tadi,” kata Hj. Irdawati.
Untuk menerima layanan tersebut, kata dia, setiap pasangan yang hendak melangsungkan pemberkatan dapat mendaftarkan diri ke UPT Dukcapil Mandau atau melalui pengurus rumah ibadah (Gereja) masing-masing.
Pendaftaran atau pendataan sebagaimana dimaksud, bisa dilangsungkan dua pekan sebelum dilaksanakannya acara pemberkatan. Usai pendaftaran calon mempelai, petugas pelayanan di kantor tersebut bakal segera memroses data.
“Kemudian, Akta Perkawinan, E-KTP dan KK kedua mempelai bakal diserahkan pada hari H (usai pemberkatan) di Gereja. Jadi, pasangan baru tak perlu repot-repot lagi nantinya mendaftarkan diri atau perkawinan di kemudian hari, karena sudah didaftarkan sebelumnya dan dokumennya akan langsung diserahkan saat acara pemberkatan selesai dilakukan,” umbarnya.
Kepala UPT Dukcapil Mandau ini menyebut, persyaratan kepengurusan layanan itu tidaklah rumit. Calon mempelai atau pengurus rumah ibadah yang bersangkutan cukup melengkapi syarat berupa Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP mempelai pria maupun wanita.
Kemudian, juga dilengkapi syarat lanjutan berupa E-KTP dua orang saksi yang hadir dalam pemberkatan perkawinan pasangan berbahagia.
Bila syarat tersebut terpenuhi, maka dokumen kependudukan lengkap nan terintegritas milik mempelai bakal diterbitkan dan diserahkan bersamaan usai pemberkatan. “Jelas lebih simpel, mudah dan nyaman kan? Semoga masyarakat dimudahkan dengan layanan GISA-BISA yang juga termasuk dalam layanan Jemput Bola Masif dan Terintegritas ini (Jebol Master),” serunya.
“Langkah ini dilakukan sebagai salah satu cara membahagiakan masyarakat lewat mudahnya akses pelayanan dalam penerbitan dokumen sipil maupun kependudukan. Dengan cara ini, semoga masyarakat lebih bahagia,” pungkasnya.*Bres