CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sejak Selasa (15/6) sampai dengan Kamis (17/6) lalu gencar-gencarnya menuntut hukuman mati terhadap delapan terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.
Kedelapan terdakwa ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam berkas perkara terpisah. Kasus pertama yang bergulir, yakni dugaan peredaran sabu seberat 52 Kilogram (Kg) yang dimotori oleh seorang warga binaan di Lapas Bengkalis, Riki Ninja.
Dari balik jeruji besi, Riki mengendalikan peredaran 52 Kg sabu atas bantuan Syafrudin sebagai kaki tangannya. Kasus ini diungkap November 2020 lalu oleh personel BNN RI dan Bea Cukai Dumai.
“Terhadap keduanya, telah dituntut dengan pidana mati, Selasa (15/6) lalu,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Immanuel Tarigan, SH., MH, Jumat (18/6).
Perkara kedua, yakni dugaan peredaran 42 Kg sabu dan 23 ribu butir (seberat 10Kg) pil ekstasi yang melibatkan tiga orang kurir yakni Abdullah alias Dul, Andika alias Andik dan Nasrudin alias Nantan.
Ketiganya ditangkap tim gabungan Polsek Bantan dan Polres Bengkalis saat hendak menyelundupkan 42Kg sabu dan 23 ribu pil ekstasi, Desember 2020 lalu. “Terhadap ketiganya, juga telah dituntut hukuman mati pada hari Rabu (16/6) lalu,” imbuhnya.
Tak henti, kasus kakap ketiga juga berlangsung sekira bulan Desember tahun lalu. Dalam kasus ini, terlibat Herman alias Izan, Jefrizal alias pak aji dan Jefri Sapriani alias JU sebagai kurir sabu seberat 29,8Kg.
Terhadap ketiga terdakwa ini, juga telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis pada persidangan virtual yang digelar Yang Mulia Majelis Hakim PN Bengkalis, Kamis (17/6) sore lalu.
Sehingga total, delapan terdakwa ini akhirnya dituntut hukuman mati lantaran menyelundupkan sabu dan ekstasi. Tak tanggung, berat Narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan peredarannya itu mencapai berat total 123,8Kg dan 23 ribu pil ekstasi.
“Kedelapan terdakwa ini disidangkan sejak Selasa, Rabu dan Kamis. Seluruhnya diganjar dengan tuntutan mati sesuai dengan yang telah dibacakan,” tambah Kasi Intelijen, Isnan Ferdian, SH.
Jaksa Isnan mengatakan, pihaknya tak segan dan tak mau kalah dengan peredaran Narkotika di Negeri Junjungan. Penuntutan pidana berat tak segan diterapkan bagi para pengedar barang haram nan merusak itu. “Tak ada ruang untuk peredaran Narkotika. Kita berantas maksimal dengan menerapkan tuntutan hukum yang berat untuk menyelamatkan generasi bangsa,” serunya.
Lebih tegas, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, SH., MH mengatakan bahwa penerapan tuntutan mati ditujukan untuk memberi efek jera. Tak hanya para terdakwa, seluruh masyarakat diingatkan alangkah berbahayanya dampak dari peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Hukuman mati dituntut untuk memberi efek jera, peredaran Narkotika di Bengkalis ini sudah sangat memprihatinkan,” ungkap Kajari Nanik.
Atas tuntutan mati yang telah disampaikan dalam persidangan, para terdakwa mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman. “Mohon maaf, tak ada ampun urusan Narkotika. Kami tetap pada tuntutan,” tegas Nanik.
Nasib kedelapan terdakwa ini pun bergantung atas keputusan dan pertimbangan Majelis Hakim pada persidangan pekan depan. Kajari berharap Yang Mulia Majelis Hakim bisa menerapkan hukum yang bijaksana dan menimbulkan efek jera.
“Putusan pekan depan, biar hakim yang memutuskan. Sikap kami tetap pada tuntutan awal,” pungkasnya.