CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Terhitung mulai Rabu (22/12) atau esok hari, setiap warga pendatang dari luar Provinsi Riau yang hendak masuk ke Pulau Bengkalis lewat jalur laut bakal dihadapkan dengan pengetatan aturan.
Pengetatan aturan yang dimaksud berupa syarat guna mengurangi atau bahkan mencegah penularan wabah pandemi COVID-19. Adapun syarat yang dimaksud, yakni wajib memperlihatkan bukti telah divaksin dan dinyatakan sehat dengan bukti Rapidtest Antigen.
Dikonfirmasi, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Djamaludding tak menampik hal itu. Ia menegaskan, untuk memaksimalkan pengawasan terhadap setiap warga pendatang, pihaknya bakal mendirikan Posko di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis dan di Pelabuhan Roll On Roll Off (Ro-Ro) Sungai Selari.
“Di pelabuhan BSL dan Sei Selari akan didirikan Posko pemantauan. Jadi setiap warga pendatang dari luar Riau, contoh Kepulauan Riau (Kepri) wajib menunjukkan bukti negatif COVID-19 lewat surat Antigen dan wajib pula menunjukkan sertifikat Vaksinasi,” kata Djamaluddin, Selasa (21/12).
Ia menegaskan, bila nantinya ada warga pendatang yang hendak masuk ke Pulau Bengkalis (ternyata) belum divaksin, maka yang bersangkutan bakal divaksin oleh petugas pada posko pelabuhan.
“Yang jelas, semua mobilitas warga yang keluar atau hendak masuk ke pulau bakal dipantau ketat. Terkhusus bagi mereka yang datang dari Batam atau Tanjungpinang, wajib vaksin dan Antigen. Kalau kedapatan belum (vaksin), nanti akan divaksin langsung oleh petugas pengawas di pelabuhan,” tukasnya. (Jos)