24.4 C
New York
Jumat, Juni 5, 2026

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Batam Perkuat Kepatuhan Perusahaan Terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Upaya meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Kota Batam terus diperkuat melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Batam. Kamis (4/6/2026), kedua institusi tersebut menggelar sosialisasi kepada perusahaan skala menengah dan besar terkait kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta manfaat Program Jaminan Pensiun (JP).

Kegiatan yang berlangsung di Batam tersebut mengusung tema “Perpres Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial serta Manfaat Program Jaminan Pensiun dan Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kejaksaan dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja.”

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang selama ini baru mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, dr. Suci Rahmad, M.Kes., CPMP, yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus, M. Ridwan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai kewajiban perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Kodim Bengkalis Siap-siagakan Pasukan - Piranti Pemadam Guna Cegah Bencana Karhutla

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerjanya. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh perusahaan memahami pentingnya mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan upah yang sebenarnya, serta membayar iuran secara tepat waktu,” ujar Ridwan.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman mengenai Program Jaminan Pensiun yang memiliki manfaat jangka panjang bagi pekerja setelah memasuki masa purna tugas.

Menurutnya, semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin besar pula kontribusi dunia usaha dalam menciptakan kesejahteraan dan ketahanan sosial bagi tenaga kerja di Kota Batam.

Baca Juga :  Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji, Doakan Raih Haji Mabrur

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, SH, MH, yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Dimas Purnama Putra, SH, MH, menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam mendukung peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pembinaan dan penegakan kepatuhan perusahaan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya secara sukarela sebelum dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” kata Dimas.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap hak-hak tenaga kerja.

Baca Juga :  Semangat Kebersamaan, Warga RT 002 Tiban Palem Kompak Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Melalui kolaborasi yang terus diperkuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Batam, diharapkan semakin banyak perusahaan yang patuh terhadap ketentuan kepesertaan, pelaporan upah, serta pembayaran iuran. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan memastikan seluruh pekerja di Kota Batam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

Selain meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan badan usaha, kegiatan ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan, di mana setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan yang sama sesuai amanat peraturan perundang-undangan.(bur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles