17.8 C
New York
Selasa, Maret 10, 2026

Polda Kepri Bongkar Sindikat Curanmor Batam–Karimun, 12 Motor Diamankan

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Tim Subdit 3 Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta jaringan penadahnya yang beroperasi di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Aksi pencurian terjadi sepanjang September hingga Oktober 2025 di sejumlah titik di Kecamatan Batam Kota, di antaranya area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering.

Sementara itu, praktik penadahan berlangsung di wilayah Pelabuhan Sri Mandah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Daihatsu Hadirkan Program DAIFIT 2026, Beli Mobil Berkesempatan Umroh

Tersangka utama berinisial R berperan sebagai eksekutor pencurian.

Ia diduga mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak atau memanipulasi kunci kendaraan menggunakan alat tertentu.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada dua tersangka lainnya, A dan M, yang diduga mengetahui asal-usul barang tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap R pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jembatan 3 Barelang, Batam.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan A dan M di Kecamatan Moro pada hari yang sama.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp4.075.000, dua unit telepon genggam, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.

Baca Juga :  Dandim 0303/Bengkalis Hadiri Pengarahan Menkopolkam RI di Kodam XIX/TT

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa R mengaku telah melakukan pencurian di sekitar 40 lokasi berbeda di Batam, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara untuk kasus pencurian dan enam tahun untuk penadahan.

Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi kantor Polda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK atau BPKB serta identitas diri untuk proses verifikasi.

Pengembalian kendaraan dilakukan sesuai prosedur tanpa dipungut biaya.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 maupun memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.(mzi)

Baca Juga :  Koramil 03 Mandau dan PT Forisa Berbagi Ratusan Paket Takjil ke Warga Duri Jelang Waktu Berbuka Puasa

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles