CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Riau (Kepri), Zefri Idham menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada para orang tua siswa yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Zefri, yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum, menilai setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat masyarakat, khususnya orang tua merasa haknya tidak terpenuhi atau menemukan dugaan pelanggaran dalam proses SPMB, mereka berhak menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang berlaku.
“Apabila ada orang tua siswa yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam proses SPMB, kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Zefri, Rabu (15/07/2026).
Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan memastikan setiap laporan masyarakat dapat disampaikan secara benar dan memperoleh penyelesaian yang objektif.
Ia menegaskan langkah hukum bukan untuk menciptakan polemik, melainkan sebagai upaya menjaga prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya juga, bahwa Petunjuk teknis yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 739/KPTS-4/ll/2026, ada pasal yang bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Zefri juga mengimbau Dinas Pendidikan Kepri untuk terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta memberikan penjelasan secara transparan terhadap setiap persoalan yang muncul selama proses SPMB berlangsung.
Ia berharap setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi para orang tua yang tengah berupaya mendapatkan akses pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.
“Tujuan kita sama, yaitu memastikan proses penerimaan murid baru berjalan jujur, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Bagi orang tua siswa yang ingin mendapatkan pendampingan hukum, bisa menghubungi kontak person 082294078977.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengutarakan kritikannya terkait pelaksanaan SPMB Provinsi Kepri di Batam, Selasa (7/6/2026).
Politisi Hanura itu mengungkapkan, persoalan SPMB yang tengah terjadi, juga dapat menjadi celah untuk dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Ini sangat rawan untuk dilakukan PTUN berdasar Surat Keputusan (SK) siswa yang tidak lulus. Karena SK itu sudah merupakan objek dari PTUN,” tegasnya.(dra)

