4.2 C
New York
Jumat, Februari 14, 2025

Pemkab Bengkalis Bakal Mulai KBM Sekolah Meski Berstatus Zona Merah

Belajar Mengajar (KBM) di Sekolah | Foto: Dok

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Meski berstatus Red Zone (Zona Merah) terkait paparan wabah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) tetap akan memulai Kegiatan Belajar Mengarar (KBM) dalam tahun ajaran baru (TAB) 14 Juni mendatang.


Hal itu disampaikan langsung oleh Kadisdik Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura, M.Pd melalui Surat Edarannya (SE) bernomor 800/DISDIK-SEKRE/2020/1111 tentang perpanjangan belajar dirumah, masuknya tahun ajaran batu di sekolah dan masuknya libur semester genap.

Jelang pelaksanaan Tahun Ajaran Baru (TAB) yang akan segera dimulai 14 Juni mendatang, Edi menyebut seluruh sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Menengah Pertama (SMP), hingga Menengah Atas (SMA) diwajibkan untuk menjalankan protokol pencegahan pandemi Covid-19.

“Setiap sekolah melalui Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan untuk menyediakan fasilitas berstandar pencegahan Covid-19, sebelum dimulainya kegiatan belajar-mengajar (KBM),” kata Edi dalam edarannya yang diterima Sentral Media Group.

Sang kepala dinas pendidikan itu menyatakan, setiap sekolah diwajibkan untuk menyediakan westaffel, hand sanitizer, sterilisasi seluruh ruangan dan perkantoran dengan menyemprotkan cairan disinfektan dan tak lupa selalu menyediakan sabun pembersih.

Tanpa mempertimbangkan status zona merah terkait paparan Covid-19 yang bisa menjangkiti peserta didik, Edi bahkan menyebut bahwa pelaksanaan tahun ajaran baru dapat dimulai sesuai waktu yang telah ditetapkan.

“Operasional tahun ajaran baru bisa dilaksanakan mulai 14 Juni dengan menerapkan standarisasi yang mumpuni di berbagai sekolah untuk menghindari jangkitan virus,” jawabnya.

Meski demikian, potensi paparan virus corona di Negeri Junjungan itu masih sangatlah besar mengingat masih bertambahnya jumlah pasien atas jangkitan virus, masih tingginya lalu-lintas masyarakat dari dalam ke luar daerah, maupun sebaliknya.

Selain itu, lalu-lintas warga pendatang asal negara tetangga pun turut menambah persentase jangkitan yang disebut bak bom waktu menunggu jadwal ledakan beruntun.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (Dirjen PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad menyatakan bahwa pembukaan kembali sekolah hanya diperuntukkan bagi wilayah dengan jumlah jangkitan ‘Nol’.

Artinya, setiap wilayah yang berstatus zona hijau lah yang diwajibkan dan diperbolehkan membuka kembali aktifitas KBM di sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan jangkitan Coronavirus.

Hamid menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang membuat kebijakan sepihak dalam pelaksanaan pembukaan sekolah di wilayah Kuning maupun Merah dalam status sebaran Covid-19.

“Cukup di zona hijau saja pelaksanaan KBM diperbolehkan, jangan ambil risiko. Bagi wilayah berstatus zona kuning maupun merah, bisa tetap melaksanakan KBM jarak jauh atau belajar dari rumah saja,” tegas Hamid dari laman resmi Kemendikbud RI.

Sebaran Covid-19 di Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Bengkalis berstatus ‘Zona Merah’ | Foto: Dok

Sayang, wacana yang ditaja Kadisdik Kabupaten Bengkalis dinilai tidak sesuai dengan rencana pemerintah pusat dalam memulai kembali KBM bagi peserta didik di sekolah.

Dalam edarannya pun Edi memperkuat bahwa penyediaan sarana pencegahan Covid di masing- masing sekolah dapat memanfaatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itupun telah dianulir atau dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 19 tahun 2020 yang juga telah diterbitkan acuan pelaksanaannya.

“Benar, bisa memanfaatkan dana BOS sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020,” kata Edi menegaskan kembali.

Sebelum dimulainya TAB, Edi mengharapkan seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk tetap berkoordinasi dengan Wali Murid dalam wacana pelaksanaan tahun ajaran baru.

Sosialisasi pencegahan Covid-19 juga diwajibkan untuk dimuat dalam modul pembelajaran siswa, agar kesadaran diri dalam mencegah jangkitan wabah itu dapat tertanam sejak dini.

“Kita wajib membentuk pola pendidikan yang terarah sesuai dengan keadaan saat ini. Dasar atau bassic pendidikan wajib dimulai dengan pengetahuan dasar pencegahan Covid-19, sebagai rangka menghasilkan peserta didik yang kompeten dan berkeperibadian yang tangguh dalam menghadapi wabah mematikan ini,” pungkasnya. 
Baca Juga :  Peringatan Bulan K3 di Batam, Fokus Peningkatan Keselamatan dan Produktivitas Kerja

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles