-4.7 C
New York
Selasa, Januari 21, 2025

Pekanbaru kembali Berzona Merah, Warganya ‘Dilarang’ Berpergian ke Luar Kota

Wilayah Zona Merah | Foto: Ilustrasi



CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Ibu Kota Provinsi Riau, yakni Kota Pekanbaru kembali menyandang status zona merah atas paparan wabah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Penyematan status itu terpaksa dilakdanakan akibat semakin meningkatnya jangkitan wabah itu di tengah masyarakat.

Hal itupun ditegaskan oleh Walikota Pekanbaru, H. Firdaus lewat surat edarannya (SE) bernomor 293/TGT/SEKR/VIII/2020 tentang larangan berpergian ke luar kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Pekanbaru.

“Mengingat pada 20 sampai 23 Agustus mendatang merupakan liburan panjang, maka seluruh warga Pekanbaru dilarang berpergian ke luar kota,” surat Firdaus, Walikota Pekanbaru dalam surat edarannya.

Adapun pelarangan yang dimaksud bertujuan untuk mencegah semakin meningkatnya penularan atau transmisi lokal paparan virus tersebut.

Surat Edarannya (SE) bernomor 293/TGT/SEKR/VIII/2020 tentang Larangan Berpergian ke Luar Kota dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Pekanbaru | Foto: Bae

Firdaus pun melibatkan seluruh unsur di bawahnya hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan untuk ikut serta mengindahkan SE tersebut, serta ikut melaksanakan penyuluhan hingga ke pemukiman warga.

“Guna mencegah bertambahnya paparan COVID-19 di Pekanbaru, maka warga kita larang berpergian ke luar kota pada momen liburan panjang akhir pekan ini,” serunya lagi.

Selain itu, seluruh masyarakat di dalamnya pun juga diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal tanpa adanya sikap abai. Hal itu diminta secara tegas guna secepatnya memutus rantai penularan wabah pandemi COVID-19 yang potensinya masih cukup besar.

“Seluruh pihak wajib turut serta dalam pencegahan dan penanggulangan wabah ini, untuk itu seluruh aktifitas masyarakat di Pekanbaru wajib seirama dengan protokol kesehatan dan pada akhir pekan ini jangan berpergian ke luar kota,” pungkasnya.
Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Gugat PT Sinar Bestari Indah atas Tunggakan Iuaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles