-3.3 C
New York
Selasa, Januari 21, 2025

Jajahkan Sabu, Pasangan Kekasih Dibekuk Polisi di Duri

CENTRALNEWS.ID, DURI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk sepasang kekasih berinisial AK (28, Laki-laki) dan SU (26, Perempuan) lantaran diduga menjajahkan alias mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Selasa (8/6).

Keduanya dibekuk di dua lokasi terpisah, yakni di Kelurahan Duri Barat dan Kelurahan Air Jamban. Dari tangan pasangan kekasih ini, diamankan sejumlah barang bukti termasuk 28 Gram sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT melalui Kasat Narkoba IPTU. Toni Armando membenarkannya. Ia menerangkan penangkapan terhadap keduanya dilakukan Selasa lalu sekira pukul 17.00 WIB.

“Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Res-Narkoba Polres Bengkalis saat akan melaksanakan transaksi barang haram tersebut. Aksi itu diketahui dari informasi yang diterima sekira pukul 16.00 WIB dan kemudian diselidiki,” ucap IPTU. Toni Armando, Selasa (15/6) pagi.
Masih kata Kasat Narkoba, tersangka AK dibekuk di jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat. Sementara, tersangka SU diamankan di kamar kos-kosan AK di jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban – Duri.
Kala itu, AK dibekuk dan digeledah oleh petugas. Hasilnya, ditemukan satu paket Narkotika diduga Sabu, satu unit Hp merek Oppo warna Ungu dan uang tunai Rp500 ribu. “Saat diinterogasi, AK mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya (Kos-kosan, red). Tim langsung meluncur kesana,” paparnya.

Tiba di lokasi, tiba-tiba seorang perempuan (SU) tampak panik dan diduga membuang tas kecil dari jendela kos AK. Kemudian, petugas langsung masuk ke dalam hunian itu dan menghampiri seorang wanita yang mengaku bernama SU (diinisialkan).

“Sempat ditanyakan, apa yang dibuang? Kemudian SU menjawab barang yang dibuang berisi Narkotika diduga Sabu. Kemudian tim dan SU keluar dari kos dan mencari tas yang dibuang tadi. Saat ditemukan, di dalamnya ada 3 paket diduga Sabu, 2 butir pil ekstasi warna kuning, satu unit timbangan digital, sehelai plastik zipper. Selain itu, kita juga menemukan Hp merek Oppo warna Putih milik SU,” papar IPTU Toni.

Saat diinterogasi, SU mengaku bahwa barang haram tersebut milik kekasihnya (AK). Senada, AK pun mengaku bahwa Sabu itu miliknya yang dititipkan kepada SU saat ia tengah bertransaksi.
“Keduanya mengaku Narkotika tersebut diperoleh dari T yang berdomisili di Pekanbaru, Riau. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Gugat PT Sinar Bestari Indah atas Tunggakan Iuaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles