16.4 C
New York
Rabu, Oktober 9, 2024

Resahkan Masyarakat, Polres Bengkalis Amankan 29 Terduga Pungli dan Premanisme

Konferensi Pers di Mapolsek Mandau


CENTRALNEWS.ID, DURI – Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau terkait penumpasan aksi pungutan liar (Pungli) dan Premanisme, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis langsung bergerak.

Sebagaimana dipaparkan dalam konferensi pers siang tadi di Mapolsek Mandau, jajaran yang dikomandoi oleh AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT yang diwakilkan Kasat Reskrim AKP. Meki Wahyudi, SIK., MH tampak memaparkan hasil tindakan tegas dalam beberapa waktu lalu guna memelihara keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat (Harkamtibmas).

“Berpedoman instruksi Kapolri terkait penumpasan aksi premanisme dan dugaan pungutan liar yang sangat meresahkan warga dan mengganggu roda perekonomian masyarakat, Polres Bengkalis berhasil mengamankan dan menindak sebanyak 29 orang yang diduga terlibat dalam aksi Pungli maupun Premanisme yang sifatnya merusak dan mengancam ketertiban, keamanan serta keharmonisan di tengah kehidupan bermasyarakat,” kata AKP. Meki Wahyudi, Selasa (15/6).


Ia memaparkan, dari 29 orang yang diamankan terkait Pungli dan Premanisme, sebanyak empat orang disebut dilanjutkan prosesnya dalam empat laporan polisi (LP) yang berasal dari Polres Bengkalis sebanyak satu laporan, Polsek Mandau 2 laporan dan Polsek Pinggir 1 laporan. Salah satu laporan yang dilanjutkan, yakni dugaan tindak kriminal yang diduga dilakukan oleh oknum BPD di wilayah Bathin Solapan.

Selain dari empat laporan tersebut, seluruh terduga pelaku yang diamankan disebut diberikan sanksi disiplin alias pembinaan. Mereka yang dikenakan sanksi pembinaan langsung didata dan kemudian diberi pengarahan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sifatnya meresahkan masyarakat, terutama mengganggu siklus perekonomian di tengah Pandemi COVID-19.

“Karena perbuatan masing-masing yang diamankan ini diduga terlibat dalam aksi atau perbuatan Premanisme dan Pungli yang merusak Harkamtibmas dan menimbulkan kecemasan pada pelaku usaha, maka penindakan kita lakukan. Dari 29 orang yang telah diamankan, sudah ditetapkan sebanyak empat laporan polisi yang terdiri dari laporan dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan juga tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Keempat laporan ini sedang dilidik di Polres,” paparnya.

Mewakili Kapolres Bengkalis, AKP. Meki menjelaskan, seluruhnya diamankan dari beberapa Kecamatan yakni Mandau, Pinggir, Bathin Solapan dan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis – Riau. Pengamanan terhadap ke-29 orang ini dilakukan dalam tiga hari kerja dengan melibatkan satuan-satuan yang ada di Polres Bengkalis, serta Polsek-polsek setempat.

Atas keberhasilan itu, ia menghaturkan terima kasih kepada seluruh personel yang cekatan dalam bertugas. “Terima kasih atas soliditas seluruh personel dalam menindaklanjuti instruksi langsung dari Kapolri dan Kapolda Riau sebagaimana dipesankan oleh Presiden RI, Joko Widodo,” ucap Kasat Reskrim Polres Bengkalis ini kepada seluruh jajarannya.

“Kedepan, aksi serupa bakal kita laksanakan hingga aksi Premanisme dan Pungli yang mengusik ketenteraman masyarakat dan pelaku usaha bisa teratasi di wilayah hukum Polres Bengkalis,” pungkasnya.

Hadir dalam giat itu, AKP. Basuki, Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU. Firman Fadhilla, SIK, Kanit Reskrim Polsek Pinggir Gogor Ristanto, serta para PJU dari Polsek Mandau dan Pinggir turut hadir kala itu. Pelaksanaan pengungkapan tersebut dilaksanakan berbasis protokol kesehatan dan diakhiri dengan pemberian arahan tegas terhadap puluhan orang yang diamankan.*Bres

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles