-2.4 C
New York
Selasa, Februari 11, 2025

Hari Ini Vonis Terdakwa Penggelapan, Arif Wicaksono: Melanggar Anggaran Dasar Sama Saja Tidak Halal


Tjong Alexleo Fensury saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam


CENTRALNEWS.id, BATAM – Hari ini Selasa (6/10/2020) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akan menjatuhi hukuman  terdakwa Tjong Alexleo Fensury dalam perkara penggelapan dengan jabatan dalam perusahaan, dalam hal ini PT Sumber Prima Lestari (SPL).

Sesuai jadwal, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjiono, SH. Sidang itu sendiri dipimpin Hakim Yoedi Anugrah Pratama dengan didampingi anggota Majelis Hakim masing-masing Christo evert N. Sitorus dan Efridayanti. Sementara Jaksa Mega Tri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan selama satu tahun kurungan penjara. Selain itu, JPU juga menolak semua pldeoi atau pembelaan dari Pansihat Hukum (PH) terdakwa atas semua keberatannya.

“JPU menolak semua pledoi atas nama terdakwa Tjong Alexo Fensury tertanggal 23 September 2020 diajukan oleh Pansihat Hukum terdakwa. JPU tetep pada tuntutan sebagaimana tertuang dalam surat tuntatan,” katanya.

Baca Juga :  Kritisi Kinerja Pemerintah, Anwar Anas Ajak 36 Mahasiswa Dialog di Dalam Gedung DPRD Batam

Sementara Dr. Chairul Huda, SH, MH saksi ahli pinda dari Universitas Muhammadiah yang dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu, berpendapat untuk perkara penggelapan dalam jabatan dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa menapat persetujuan direksi, tidak diperbolehkan.

“Apakah uang perusahaan dialihkan ke rekening pribadi atau digunakan lainnya untuk kepentingan pribadi ata mencari keuntungan menggunakan perusahaan, tanpa melalui ketentuan yang berlaku. Hal itu sama saja untuk menguasai atau memiliki,” katanya.

Menurutnya, jika melakukan tindakan dengan didasari untuk memiliki atau menguasai barang milik perusahaan termasuk dalam hal ini uang, tanpa melalui kententuan yang berlaku di perusahaan tersebut makan itu sudah melanggar.

“Ini bisa dikatakan telah menggunakan kewenangan sebagai diretut untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Ini tindak pidana penggelapan dalam jabatan, karena terkait erat dengan kewenangan dalam perkejaannya, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP,” katanya.

Baca Juga :  Terlibat Proyek Lapangan Tenis Rp 1,3 Miliar, Tim Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi di Batam

Hal itu juga disampaikan oleh DR Arif Wicaksono SH, MH saksi ahli dari Univeritas Tri Sakti yang dihadirkan dalam persidangkan.

Dia menerangkan pembagian tugas masing-masing direksi. Bahkan dalam keterangan memberatkan terdakwa perbuatannya itu.

“Pelanggaran terhadap anggaran dasar rumah tangga perusahaan, mengakibatkan perbuatan itu tidak halal atau melawan hukum. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang perushaaan.

“Jadi jika melanggar anggaran dasar dan tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada di perusahan itu, sama saja tidak halal,” katanya.

Pada sidang sebelumya, Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalui Bank Bank Jasa Jakarta.

Baca Juga :  Komitmen BP Batam bersama PT Batam Sarana Surya Wujudkan Energi Baru Terbarukan

Terdawka menceritakan, bagaimana uang PT Sumber Prima Lestari (SPL) digunakan untuk deposito atas nama pribadi.

Perkara ini bermula saat ada pekerjaan temporary jetty dan Buildings milik PT. Surya Prima Bahtera (SPB) yang dimulai sejak 1 Mei 2007 sampai dengan awal tahun 2009 dengan nilai kontrak sebesar SGD 1.207.356,60, (satu Juta dua ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam koma enam puluh dollar Singapura.

Sistem pembayaran per-termin atau pertahap, yang mana apabila tahapan pengerjaan selesai maka PT. SPL mengajukan pembayaran ke PT. SPB dan setiap pembayaran wajib di transfer ke rekening milik PT. SPL dengan rekening Bank CIMB Niaga, karena khusus untuk pembayaran dengan PT. SPB wajib ditransfer ke Bank tersebut.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles