19.5 C
New York
Rabu, April 16, 2025

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Penggelapan, DR. Alwan: Pengurangan Hukuman Tidak Lebih dari Dua Pertiga



CENTRALNEWS.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi dari Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan. Pledoi atau pembelaan itu disampaikan C. Shuadi penasihat hukum (PH) terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu.

“Tetap pada tuntutan dan menolak semua pembelaan terdakwa,” kata Jaksa Mega Tri Astuti dalam sidang itu.

Sidang itu sendiri dipimpin Yoedi Anugrah Pratama dengan didampingi anggota Majelis Hakim masing-masing Christo evert N. Sitorus dan Efridayanti.

Sementara itu, PH terdakwa langsung mengajukan tanggapan terkait penolakan JPU terhadap pembelaan yang disampaikan. Bahkan PH terdakwa menyampaikan keberatan dengan dalil-dalil dari JPU tidak berdasarkan pada ketentuan hukum.

“Pada prinsipnya keberatan dengan dalil-dalil dari JPU tidak berdasarkan pada ketentuan hukum,” kata PH terdakwa.

Selanjutnya PH terdakwa menyerahkan jawaban tertulis ke Majelis Hakim dan JPU.

Dalam sidang itu ketua Majelis Hakim meminta soft copy tanggapan PH terdakwa untuk di kirim melalui email. seterusnya sidang dilanjutkan dengan mendenggarkan putusan Majelis Hakim terhadap hukuman terdakwa pada Selasa (6/10)

Menanggapi perkara tersebut, Ahli Pidana Universitas Riau Kepulauan (Unrika) DR. Alwan Hadiyanto SH MH mengatakan untuk ancaman pasal yang dikenakan kepada terdakwa dalam melakukan tindak pidana tidak seharusnya dibawah dau pertiga hukumannya.

Baca Juga :  Di Seminar SMSI, Romo Pascal Sebut RM Margono Sosok Visioner di Balik Lahirnya BNI Layak Jadi Pahlawan Nasional

Untuk perkara penggelapan dengan terdakwa Tjong Alexleo Fensury, jika unsur subjektifnya terpenuhi. Kemudian secara objektif masuk dalam pasal 374 KUHPidana, melakukan penggelapan dalam jabatan ancamanna maksmial 5 tahun kurungan penjara.

“Masalah teknis bagaimana dalam pelaksanaan itu bisa mempengaruhi, sehingga nantinya putusan mungkin atau tuntutan Penuntut Umum, bisa menurun dratis dari ancaman maskimal. karena koperatif terdakwa atau ada faktor-faktor tertentu,” kata Alwan.

“Jika pun turun dari ancaman maksimal itu, sekurang-kurangnya dua pertiga atau hukumannya menjad tiga tahun. Jika dibawah itu perlu ditanyakan,” kata Awlan.

Awlan memberikan contoh sesorang memegang rekening di suatu perusahaan. Kemudian di rekening perusahaan itu, orang yang bersangkutan punya peran penting menjaga perusahaan itu.  

Kemudian dia menggunakan jabatannya, untuk menggunakan hasil atau uang yang ada di perusahaan. contohnya tranfsfer, yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan, malah masuk ke rekening pribadi atau melalui temannya, tidak langsung ke rekening perusahaan bersangkutan.

“Jadi di situ dia sudah ada maksud dan tujuan, bhwasanya ingin menyimpan uang tersebut dalam jangka tertentu. contohnya satu tahun atau lima bulan. Kalau seadainya disimpan di sebuah bank, berarti ada dana yang mungkin mendapatkan sebuah bunga. Bunga itulah salah satu bentuk penggelembungan dana atau kelebihan dana. Dan itu masuk dalam unsur penggelapan dalam satu jabatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Seminar SMSI, Romo Pascal Sebut RM Margono Sosok Visioner di Balik Lahirnya BNI Layak Jadi Pahlawan Nasional

 

Menurutnya, karena posisi direktur di situ mendapatkan satu fee atau mendapatkan upah, atau mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut. Maka ketika dia sudah dengan sengaja menggunakan kewenangannya ataupun jabatannya itu, unsur subjektifnya terpenuhi.

Secara objektifnya itu adalah uang ataupun dana tadi yang seharusnya diberikan atau dilimpahkan ke perusahaan itu dialih pungsikan atau dipindahkan ke rekening lain yang bukan dari pemilik perusahaan.

Itu sudah masuk dalam pasal 374 KUHPidana, yaitu penggelapan dalam jabatan, karena dia di dalam direksi satu kesatuan. Ancamannya maksimalnya 5 tahun kurungan penjara.

Masalah teknis bagaimana dalam pelaksanaan itu bisa mempengaruhi, sehingga nantinya putusan mungkin atau tuntutan Penuntut Umum, bisa menurun dratis dari ancaman maskimal. karena koperatif terdakwa atau ada faktor-faktor tertentu.

“Jika pun hukumannya turun dari ancaman maksimal itu, sekurang-kurangnya dua pertiga atau hukumannya menjad tiga tahun. Jika dibawah itu perlu ditanyakan,” katanya.

Kemudian pasal 378 KUHPidana yang dimaksud tipu daya, bujuk rayu unsurnya untuk menipu. Ancaman hukuman di pasal ini maksimal 4 tahun kurungan penjara.

“Sehingga kalau seseorang yang ada di deriksi tadi, dia menggunakan bujuk rayu, menipu atau tipu muslihat sehingga uang itu tidak masuk ke perusahaan melainkan ke yang bersangkutan, maka ancaman dari pasal tadi terpenuhi,” kata Alwan.

Baca Juga :  Di Seminar SMSI, Romo Pascal Sebut RM Margono Sosok Visioner di Balik Lahirnya BNI Layak Jadi Pahlawan Nasional

Untuk perkara penggelapan dengan terdakwa Tjong Alexleo Fensury, beralasan deposito dari uang perusahannya itu untuk kebutuhan perushaan tadi tidak ada alasan. Karena tindakkan yang dilakukannya tidak diketahui derksi perusahan tadi.

“Apapun alasannya, tindakkan yang dilakukan terdakwa itu sudah melakukan penggelapan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan dituntut satu tahun penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa diketahui menggunakan uang perusahaan digunakan untuk depostito atas nama pribadi melalui Bank Jasa Jakarta.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (16/9) siang lalu.

“Terdakwa ditutuntut JPU selama satu tahun penjara atas perkara penggelapan uang perusahaan. Sidangnya Rabu siang, dan minggu depan mendengarkan pemebelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” Kata Humas PN Batam, Taufik.

Taufik mengatakan perkara terdakwa ini atas uang perusahaan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah tidak. Bahkan uang tersebut digunakan untuk deposito pribadi tanpa diketahui direksi atau pemegang saham dari PT. Sumber Prima Lestari (SPL).    

“Uang perusahaan digunakan kepenting pribadi tanpa diketahui direksi atau pemegang saham,” katanya.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles