16.8 C
New York
Kamis, Oktober 24, 2024

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,9 M, Alex Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara



CENTRALNEWS.id, BATAM –  Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan dituntut satu tahun penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa diketahui menggunakan uang perusahaan digunakan untuk depostito atas nama pribadi melalui Bank Jasa Jakarta. 

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Mega Tri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (16/9) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Sidang itu sendiri dipimpin Yoedi Anugrah Pratama dengan didampingi anggota Majelis Hakim masing-masing Christo evert N. Sitorus dan Efridayanti. 

“Terdakwa ditutuntut JPU selama satu tahun penjara atas perkara penggelapan uang perusahaan. Sidangnya Rabu siang, dan minggu depan mendengarkan pemebelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” Kata Humas PN Batam, Taufik, Kamis (17/9). 

Taufik mengatakan perkara terdakwa ini atas uang perusahaan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah tidak. Bahkan uang tersebut digunakan untuk deposito pribadi tanpa diketahui direksi atau pemegang saham dari PT. Sumber Prima Lestari (SPL).    

“Uang perusahaan digunakan kepenting pribadi tanpa diketahui direksi atau pemegang saham,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalui Bank Bank Jasa Jakarta.

Terdawka menceritakan, bagaimana uang PT. Sumber Prima Lestari (SPL) digunakan untuk deposito atas nama pribadi.

Jaksa Mega Tri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terdakawa kenapa uang perusahaan digunakan untuk deposito.

“Seharusnya uang perushaan tersebut masuk ke dalam rekening perusahaan. Kenapa tagihan itu masuk ke rekening Advokat,” kata JPU kepada terdakwa.

Terdakwa menjawab bahwa uang yang dideposito ke Bank Jasa Jakarta itu, bungganya akan digunakan untuk keperluan perusahaan.

Perkara ini bermula saat ada pekerjaan temporary jetty dan Buildings milik PT. Surya Prima Bahtera (SPB) yang dimulai sejak 1 Mei 2007 sampai dengan awal tahun 2009 dengan nilai kontrak sebesar SGD 1.207.356,60, (satu Juta dua ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam koma enam puluh dollar Singapura.

Sistem pembayaran per-termin atau pertahap, yang mana apabila tahapan pengerjaan selesai maka PT. SPL mengajukan pembayaran ke PT. SPB dan setiap pembayaran wajib di transfer ke rekening milik PT. SPL dengan rekening Bank CIMB Niaga, karena khusus untuk pembayaran dengan PT. SPB wajib ditransfer ke Bank tersebut.

JPU menanyakan kenapa sisa tagihan dari PT. PSB tidak dibayarkan ke rekening PT.SPL. Terdakwa menjawab pembayaran sengaja dilakuan melalui Roy Binsar Siahaan selaku Advokat PT.SPL. Tujuan agar kesepakatan yang sudah dibuat bersama PT. PSB, bisa melunasi sisa tagihannya.

“Dari Pak Roy ini, uang Rp 1.952.548.000 kemudian ditransfer ke rekening saya setelah dipotong honorium Pak Roy itu,” kata terdakwa menjawab pertanyaan JPU.

Terdakwa mengaku bahwa uang yang ditransfer ke rekening pribadinya itu, kemudian diambil dan di deposito di bank Jasa Jakarta.

“Awalnya saya ambil uang deposito semuanya. Kemudian saya ambil bunganya sekitar Rp 300 juta. Kemudian kembali sisanya itu saya deposito kan lagi di bank yang sama. Beberapa kali uang itu saya depositokan dan bunganya saya ambil untuk keperluan perusahaan,” katanya.

Terdakwa juga mengakui bunga dari deposito itu diambilnya dan untuk membayar pajak, keperluan perusahaan dan lainnya.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles