CENTRALNEWS.ID, BATAM – Penggunaan media sosial yang semakin masif di tengah masyarakat menjadi perhatian serius Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggota Wicaksono, kembali mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati sebelum mengunggah maupun memberikan komentar di berbagai platform digital.
Menurutnya, setiap pengguna media sosial harus mampu menyaring terlebih dahulu isi komentar maupun postingan yang akan dipublikasikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami tidak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan melalui media sosial agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian maupun konten yang bersifat provokatif,” ujar Kapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan bahwa aktivitas di media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa terdapat aturan dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur penggunaan media sosial, termasuk sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Karena ada aturan dalam undang-undang yang dapat dikenakan kepada masyarakat apabila melakukan pelanggaran hukum melalui media sosial,” tegasnya.
Kapolresta Barelang juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian atau konten yang berpotensi memicu konflik dan perpecahan di masyarakat.
“Polresta Barelang menegaskan, siapapun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Imbauan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat agar lebih bijak, bertanggung jawab, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi di ruang digital demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kerukunan bersama.(bur)


