25.3 C
New York
Minggu, September 13, 2026

Gaji hingga Rp9 Juta Masuk Kategori MBR, Pemprov Kepri Bebaskan BPHTB dan PBG

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak. Salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, masyarakat dengan penghasilan tertentu kini dapat masuk dalam kategori MBR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.

Menurut Ansar, batas penghasilan yang masuk kategori MBR ditetapkan maksimal Rp9 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah. Sementara bagi masyarakat yang telah menikah atau menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), batas penghasilannya mencapai Rp11 juta per bulan.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak Hadir di SD Al-Kaffah Batam, Siswa Diajak Kenali Rambu dan Keselamatan Jalan

“Penetapan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap program perumahan,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga diikuti dengan pemberian kemudahan dari sisi administrasi dan biaya pembangunan rumah. Pemprov Kepri memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria MBR dapat memperoleh pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.

Ansar menyebutkan, seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kepri telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pelaksanaan pembebasan kedua biaya tersebut bagi MBR.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov Kepri terhadap Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Yang paling penting, masyarakat MBR kita mudahkan, baik dari sisi perizinan maupun pembiayaannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Sabtu Malam Bisa Kulineran Keliling Indonesia, Rona Rasa Nusantara Hadir di Aston Nagoya City Hotel

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perumahan.

Satgas tersebut nantinya bertugas mengoptimalkan pelaksanaan pembebasan BPHTB dan PBG sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyediaan lahan untuk pembangunan hunian.

Pemprov Kepri berharap berbagai kemudahan tersebut tidak hanya mendorong peningkatan jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga memperluas kesempatan masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperkuat kontribusi Kepri dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah secara berkelanjutan.(dra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles