12.3 C
New York
Sabtu, Mei 2, 2026

DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Penuh, Tak Boleh Dicicil

CENTRALNEWS.ID, BATAM –  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tidak dilakukan dengan sistem cicilan.

Ia menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surya menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. “THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pembayarannya harus tepat waktu dan tidak boleh dicicil,” ujar Surya, Rabu (11/3/2026).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR tetap diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Baca Juga :  Sertijab RW 008 Tiban Palem, Wependhi Pinem Siap Bawa Perubahan Positif

Surya juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja. “Pengenaan denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” tegasnya.

Ia pun mengimbau agar seluruh perusahaan tidak menunda kewajiban tersebut, mengingat THR sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya. Selain itu, Surya meminta para pekerja untuk segera melaporkan kepada instansi terkait apabila menemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.(ham)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles