-0.1 C
New York
Rabu, Desember 4, 2024

Diduga Curi 49 Unit Hp dari Toko V3 Celullar, Lima Lelaki Dibekuk Polisi

CENTRALNEWS.ID, DURI – Petugas Kepolisian dari Sektor (Polsek) Mandau beberapa waktu lalu berhasil menangkap dan mengamankan lima terduga pelaku pembobolan Toko V3 Celullar di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau – Duri.

Masing-masing tersangka ini berinisial BB (35), AF (36), TF (34), AH (36) dan MR (36). Komplotan pembobol ini diketahui dan diduga melakukan pencurian sekitar 37 unit Hp merek Oppo berbagai type dan 12 unit Hp merek Vivo berbagai type.

Dikonfirmasi, Kapolsek Mandau AKP. Jaliper LT, S.AP menjelaskan bahwa kelima tersangka ini diamankan atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dituangkan dalam bukti laporan bernomor LP/235/IX/2021/SPKT/RIAU/ RES-BKS/SEK-MDU pertanggal 22 September 2021 lalu.

Awalnya sekira pukul 07.12 WIB diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko V3 Celullar, Rabu (22/9).

Dugaan Curat itu diketahui saat saksi 1 memanggil pelapor. Tersentak, pelapor segera menemui saksi 1 dan menemukan pintu depan toko yang sebelumnya terkunci rapat telah terbuka.

“Memeriksa keadaan di luar dan di dalam toko, pelapor mengaku 37 unit Hp merek Oppo berbagai type dan 12 unit Hp merek Vivo berbagai type telah hilang. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp182.115.000 dan segera melaporkan hal itu ke Mapolsek Mandau,” kata AKP. Jaliper, Minggu (24/10).

Baca Juga :  Rudi Coblos di TPS 017 Rosedale, Kepala BP Batam Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak dengan Damai

Berdasarkan laporan resminya, diketahui sebanyak 49 unit Hp raib. Petugas segera melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Kemudiam sekira pukul 18.00 WIB, petugas menemukan tersangka I yang diduga adalah Penadah Hp milik korban, Senin (18/9).

Terduga penadah Hp curian ini diamankan di kediamannya di jalan Simpang Perak Raya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Dari tersangka I ini ditemukan sebanyak 8 unit Hp curian yang dibuktikan dengan kode imei masing-masing unit.

Hasil interogasi, tersangka I mengakui mendapatkan barang tersebut dari tersangka II, Selasa (19/9). Melanjutkan perburuan, petugas kemudian bergerak menuju Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Tepat di Jorong Jembatan Nagari petugas berhasil menangkap tersangka II dan menyita satu unit Hp merek Oppo Reno 6. Hasil pemeriksaan imei, benar unit tersebut adalah milik korban yang dicuri dari toko V3 Celullar – Duri.

Baca Juga :  Pemuda Penghina Kapolda Kepri Yan Fitri Ditangkap di Banten

“Tersangka II mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku mendapat unit tersebut dari tersangka III. Pengembangan lebih lanjut, diperoleh keterangan terkait keberadaan tersangka III di Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Terhadapnya langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” ucap Kapolsek Mandau ini.

Hasil interogasi terhadap tersangka III, unit-unit Hp tersebut diperoleh dari tersangka IV. Sekira pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pengejaran terhadapnya dan berhasil diamankan di Jorong Cimpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Dari tangan tersangka IV didapat satu unit Hp merek iPbone 7 yang diduga berisikan cuplikan percakapan transaksi jual-beli Hp curian. Hasil interogasi, tersangka IV mengaku mendapatkan unit Hp tersebut dari tersangka V.

“Tersangka V ini berhasil diamankan sekira pukul 01.30 WIB di rumahnya di jalan Riau, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru – Riau. Saat itu, tim kita juga mengamankan satu unit mobil pick up merek Toyota Kijang warna hitam bernomor polisi BM 9596 AD yang diduga digunakan tersangka V saat melakukan pencurian di toko V3 Celullar milik korban. Selain itu, juga diamankan 1 unit Hp milik tersangka V dan uang tunai Rp1 juta yang merupakan sisa penjualan Hp milik korban dan dua keping kartu ATM,” seru Kanitres IPTU. Firman, SH menambahkan.

Baca Juga :  76 Tahun Kabupaten Bintan, Refleksi Kemajuan dan Harapan untuk Masa Depan

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dalam pengungkapan ini berupa sepuluh unit Hp merek Oppo Smartphone, 1 Unit Hp merek iPhone 7, 1 unit Hp merek Vivo, 1 unit Hp merek Oppo Reno 6 dan 1 unit Hp merek Oppo A9, 1 unit mobil pick up, kartu ATM dan lain sebagainya.

Terhadap tersangka I, II, III dan IV dikenakan Pasal 480 KUHP. Kemudian, tersangka V dijerat dengan ketentuan Pasal 363 ayat (2) KUHP. “Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles