11.6 C
New York
Selasa, Oktober 15, 2024

Kedapatan Curi Dinamo Listrik, TT Diringkus Warga Bathin Solapan

CENTRALNEWS.ID, BATHIN SOLAPAN – Seorang pemuda berusia 31 berinisial TT dikabarkan diringkus warga di jalan lintas Sumatera sektor Duri – Dumai Kilometer 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (24/10).

Ia diamankan warga sekitar lantaran kedapatan saat (diduga) melancarkan aksinya dalam menggondol satu unit Dinamo Listrik dari Toko milik pelapor berinisial YS (60).

Dikonfirmasi, Kapolsek Mandau AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkan peristiwa itu. Ia menjelaskan pada awalnya sekira pukul 05.30 WIB diduga telah terjadi tindak pidana pencurian atas satu unit mesin dinamo listrik dari toko pelapor.

Saat kejadian, pelapor mengaku sedang berada di rumahnya. Kemudian pelapor mendapat informasi dari saksi I berinisial ES (26) yang menyebutkan telah diamankannya seorang pria atas dugaan pencurian mesin dinamo listrik dari toko tersebut.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Kalau Ingin Perubahan, Pilih Nomor Satu

“Menerima informasi, pelapor segera meluncur ke tokonya. Sampai di lokasi, hal yang dilaporkan saksi benar adanya. TT tampak tak berkutik saat diamankan dengan barang bukti satu unit mesin dinamo listrik dan sebatang kunci inggris,” kata AKP. Jaliper, Senin (25/10).

Atas kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6,8 juta dan selanjutnya melaporkan hal itu ke pihak berwajib.

TT diamankan saat melancarkan aksinya | Foto: Bres
TT diamankan saat melancarkan aksinya | Foto: Bres

Mendapat laporan itulah, tim operasional (Opsnal) Polsek Mandau langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, petugas menemukan TT memang telah diamankan warga.

Barang bukti yang diduga dicuri dan digunakan TT untuk melakukan aksinya juga tampak oleh petugas. Tak banyak berdalih, TT mengakui perbuatannya dan segera dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Telkom Masuk Dalam Jajaran Forbes World’s Best Employers 2024 Empat Tahun Berturut-Turut

“Saat diamankan, TT tak berbelit. Dia mengakui perbuatannya dan segera dibawa ke kantor. Atas kejadian itu, korban sebagai pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6,8 juta. Sementata demikian,” imbuh Kanitres IPTU. Firman, SH menambahkan.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles