CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau – Duri kembali melakukan penangkapan terhadap dua pemuda atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran dan transaksi gelap Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba), Sabtu (23/10).
Adapun yang diamankan berinisial AY (21) dan ES (36). Kedua pemuda ini diamankan di dua lokasi berbeda yakni di jalan Siak, Gang Benteng 7 Lapis, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan dan lokasi kedua berada di wilayah jalan Kejaksaan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau – Duri.
Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP menegaskan bahwa keduanya diamankan atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkoba jenis Sabu-sabu. Terkait informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui akan adanya transaksi sabu di tepi jalan Siak, Gang Benteng 7 Lapis. Disana, petugas melihat adanya seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan dan sedang duduk di atas sepeda motornya. Melihat keberadaannya, petugas langsung mengamankan pemuda yang diketahui berinisial AY,” kata AKP. Jaliper, Minggu (24/10).
Mendapati AY, tim operasional (Opsnal) Polsek Mandau langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Alhasil, tim menemukan satu paket diduga Narkoba jenis Sabu di bawah sepeda motor merek Honda Supra GTR.
Tak hanya itu saja, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya di kantong celana sebelah kanan. Kemudian, juga ditemukan dua unit Hp dari kantong celana AY. Hasil interogasi, ia menerangkan bahwa barang haram itu diperoleh dan diantar sendiri oleh seorang pria lainnya berinisial ES.
“Pengakuan AY, sabu itu diantarkan ES sekira pukul 08.00 WIB, Sabtu (23/10). Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap ES ke wilayah jalan Kejaksaan – Duri sekira pukul 14.30 WIB. Bersama Ketua RT setempat, ES diamankan dari dalam sebuah Rumah Toko (Ruko),” ujarnya.
Dari tersangka ES, ditemukan 16 paket berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan lembaran tisu dan disimpan dalam dompet warna merah. Selain belasan paket sabu, juga ditemukan satu unit timbangan digital dan 2 unit Hp milik ES.
Saat diinterogasi, ES mengaku belasan paket diduga sabu tersebut adalah milik IN (DPO) dari Dumai. “ES menyebut IN yang mengantarkan sabu ke Duri. Selanjutnya, AY dan ES dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kanitres IPTU. Firman, SH menambahkan.
“Atas perbuatan masing-masing tersangka, ancaman pidana bakal dijerat sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)