13.4 C
New York
Minggu, Oktober 13, 2024

Babat Kawasan Hutan, Polres Bengkalis Tangkap Sindikat Illegal Loging di Rupat

Pengungkapan kasus pembalakan liar oleh Polres Bengkalis | Foto: Bae


CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis akhirnya berhasil menggagalkan upaya pembalakan liar atau (illegal loging) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/8) lalu.

Pengungkapan kasus itu dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT saat dikonfirmasi, Senin (17/8).

Hendra menyebutkan tim di lokasi berhasil menangkap empat orang diduga sebagai pelaku pembalakan yang masing-masingnya ialah Sun, sebagai pengangkut kayu dengan mobil (pick up), Tum dan Jas, berperan sebagai pengolah dan memindahkan kayu, dan tersangka Suj, berperan sebagai pemodal dalam rangkaian pembabatan hutan tersebut.

“Petugas di lapangan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yang disita dari tersangka Sun berupa mobil (pick up) untuk armada pengangkut, kayu potongan broti sebanyak 58 batang jenis punak dan gerobak kayu,” kata AKBP Hendra kepada tim Central Media Group.

Tak itu saja, tim juga menyita barang bukti lainnya dari tersangka Tum berupa mesin gergaji, kayu berpotongan papan 38 keping dan broti 75 batang jenis meranti. Sementara dari tersangka Suj juga berhasil disita barang bukti lainnya berupa telepon selular, kayu berpotongan papan 20 keping, broti 20 batang jenis punak.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang disita personel satreskrim jenis papan dan broti lebih kurang 511 batang broti atau papan. Pengungkapan disebut dilaksanakan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat akan seringnya aksi oembalakan liar di lokasi itu.

Berbekal informasi tersebut, tim pun bergerak menelusuri rimbunnya hutan dan mendapati kebenaran dari pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sekitar.

“Saat diinterogasi, seluruhnya mengakui perbuatan illegal loging tersebut. Maka para tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf a, Pasal 12 huruf e, Juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Usut punya usut, dalam rangkaian penangkapan terhadap para tersangka itu petugas sempat mendapat perlawanan dari puluhan massa. Adapun alasannya lantaran dibawanya seluruh barang bukti yang diamankan dari lokasi oleh petugas.

Aksi lempar-lemparan batu pun dilakukan massa yang menghadang. Mencegah bentrokan, petugas pun memutuskan membawa keempat tersangka dan barang bukti lewat Dumai dan selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis untuk diperiksa lebih lanjut.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles