4.2 C
New York
Jumat, Februari 14, 2025

Catat! Siswa yang Terpapar COVID-19 saat Belajar Tatap Muka Jadi Tanggung Jawab Orangtua

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura, M.Pd | Foto: Bae

CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura., M.Pd menegaskan kegiatan belajar mengajar (KBM) bersistem tatap muka di Sekolah dapat segera dilaksanakan pada zona hijau dan kuning paparan COVID-19.

Namun sebelum memulai kegiatan tersebut, setiap setiap sekolah diwajibkan memenuhi empat persyaratan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim beberapa saat lalu.

“Pertama, harus ada izin atau rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda) yang menyatakan suatu sekolah bisa memulai belajar tatap muka,” kata Edi kepada Central Media Group beberapa saat lalu.

Adapun rekomendasi tersebut dapat diperoleh dari Satuan Tugas Penanganan (STP) Covid-19 di tingkat Kabupaten dan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis sebagai pimpinan tertinggi saat ini di Negeri Junjungan itu.

Selain persetujuan dari pemerintah, sekolah juga wajib mendapat persetujuan dari Orangtua murid atau walinya. Tanpa persetujuan tersebut, KBM di sekolah tak bisa dilaksanakan.

“Harus ada persetujuan dari orangtua. Kalau tidak ada, ya tidak bisa dilaksanakan (KBM tatap muka, red),” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjut Edi, setiap Orangtua wajib mengisi surat persetujuan yang ditandatangani diatas materai sebagai bukti pengesahannya.

Contoh Surat Persetujuan dari Orangtua terkait pelaksanaan Belajar Tatap Muka | Foto: Bae

Edi menegaskan, bila nantinya terjadi penularan COVID-19 sepanjang proses pembelajaran tatap muka maka pemerintah dan pihak sekolah tidak bertanggung jawab.

“Kalau ada siswa yang terkonfirmasi, sekolah dan pemerintah tak bertanggung jawab. Pertanggungjawabannya pada Orangtua masing-masing murid,” tegasnya.

Hal itu dipaparkannya mengingat cukup banyak masyarakat yang kini mendesak agar KBM tatap muka dapat disegerakan, hal itu didesak mengingat biaya belajar dalam jaringan (Daring) tak mampu dikoordinir dengan siklus perekonomian saat ini.

Edi pun mengaku bahwa paparan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bengkalis masih terus terjadi dan berisiko terjadinya penularan apabila KBM di sekolah mulai dilaksanakan.

“Karena itu, ya kalau ada (siswa) yang terkonfirmasi COVID-19, itu jadi tanggung jawab Orangtua,” imbuhnya.

Selain itu, pihak sekolah juga wajib meminta persetujuan dari Guru dan Murid itu sendiri. Apabila persetujuan dari kedua pihak yang saling bertatap muka ini tak juga diperoleh, maka KBM tatap muka juga tak dapat dilaksanakan.

Oleh karenanya, persetujuan dari Pemrintah, Orangtua, Guru dan Murid wajib diperoleh sebelum KBM dimulai. Kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bakal membahas persoalan itu pada 19 Agustus mendatang.

“Nanti kita bahas di 19 Agustus, berapa banyak sekolah yang mau tatap muka, berapa banyak yang mau Daring. Semua kita bahas. Nantinya persetujuan paling final adalah dari Satuan Tugas Penanganan (STP) COVID-19 dan Plh Bupati. Bila memungkinkan, akan diberikan rekomendasi dengan syarat, bila terjadi paparan pertanggung jawabannya langsung ke Orangtua murid,” pungkasnya.
Baca Juga :  Telin Raih Terobosan Baru dengan Keberhasilan Pendaratan Kabel Bifrost di Manado

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles