CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus pencurian salah satu rumah warga desa Tarempa Selatan.
Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung menyampaikan jika pelaku VG (18) telah tiga kali melakukan aksinya pada subuh.
“Tersangka sudah 3 kali melakukan aksinya dengan modus beraksi pada waktu subuh,” ujar Wakapolres Anambas, Kompol Ramses Marpaung kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/10/2021).
Menurut Wakapolres, hasil curian tersangka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk pacarnya. Aksi pelaku terungkap berkat adanya Closed Circuit Television (CCTV) yang merkam perbuatannya dan terlihat ciri-cirinya.
“Pengungkapan ini berkat adanya rekaman CCTv yang terpasang. Dari sanalah kita mulai mengetahui ciri pelaku dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku akhirnya terungkap,” katanya.
Atas peristiwa ini korban menderita kerugian Rp 16.016.000 dalam tiga kali kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Wakapolres Anambas juga mengimbau agar para pelaku usaha memasang CCTv guna meningkatkan keamanan.
“Pelaku terancam 7 tahun penjara. Disini kita imbau agar pelaku usaha memasang CCTv, sehingga meningkatkan keamananan. CCTv sangat membantu kita dalam mengungkap suatu kejahatan,” ujarnya.(romy)