CENTRALNEWS.ID, PINGGIR – Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, tetapkan 4 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di kawasan perumahan PT Adei Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Pengungkapan itu digagas dalam pers rilis di Polsek Pinggir, Jumat (9/10).
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, diwakili Wakapolres Kompol Ridho Perasetia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana serta peran masing-masing terduga pelaku.
“Peristiwa tersebut mengakibatkan lima orang petugas keamanan PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) mengalami luka-luka. Selain itu, sejumlah aset perusahaan mengalami kerusakan, meliputi satu unit bangunan yang digunakan sebagai mes petugas keamanan, dua unit mobil patroli Toyota Hilux, serta empat unit sepeda motor Honda CRF. Total kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM ditaksir mencapai kurang lebih Rp500 juta,” kata Kompol Ridho.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, empat orang yang telah diamankan masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka diduga memiliki peran dalam perusakan kendaraan dan barang milik pihak keamanan perusahaan.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap tindakan petugas keamanan yang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang dicurigai melakukan pencurian tandan buah sawit.

Situasi kemudian berkembang hingga terjadi dugaan pengeroyokan terhadap petugas keamanan, yang selanjutnya menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I dekat Pos 2.
“Namun, sekelompok orang diduga melakukan pengejaran dan penyerangan ke lokasi tersebut. Akibat kejadian itu, lima petugas keamanan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, lengan, dan pergelangan tangan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapannya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara,” tukasnya. (CN)

