CENTRALNEWS.ID, DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau bersama Tim Resmob 125 berhasil mengungkap kasus penadahan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan hasil kejahatan (penggelapan) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dalam aksinya, petugas berhasil amankan seorang pria berinisial IA (28) saat berada di area SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Jumat malam (23/10). Kapolsek Mandau AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesa lewat siaran persnya mengonfirmasi pengungkapan perkara penadahan itu berawal dari laporan tindak pidana penggelapan.
“Peristiwa ini bermula pada Kamis (22/10/2026) sekira pukul 17.30 WIB di jalan Nusantara 1 Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Dimana pelapor berinisial AP (22) mendatangi Polsek Mandau setelah sepeda motor miliknya dibawa lari oleh tetangga kontrakannya sendiri,” kata Kapolsek, Sabtu siang (24/10).
Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku penggelapan (terlapor) memiliki kebiasaan meminjam sepeda motor milik korban setiap sore dengan alasan untuk antar-jemput istrinya, JY, yang bekerja di salah satu usaha kuliner di Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam kebiasaanya, kendaraan tersebut dikembalikan keesokan harinya pukul 06.30 WIB.
Namun, pada Jumat pagi, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian menghubungi saksi JY. Dari keterangan sang istri, diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut sempat terlibat pertengkaran pada Kamis pagi hingga saksi pergi meninggalkan rumah.
Guna memastikan keberadaan kendaraannya, korban memeriksa rekaman CCTV milik tetangga di depan kontrakan. “Dari rekaman tersebut terlihat terlapor bersama seorang rekannya sempat kembali ke rumah sekira pukul 18.30 WIB untuk mengambil pakaian, lalu kabur membawa sepeda motor Honda Beat milik korban,” tegasnya.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus..
Menerima laporan korban, Tim Resmob 125 bersama Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan lapangan, petugas mendeteksi keberadaan terduga penadah barang hasil penggelapan tersebut. Pada Jumat (23/10/2026) sekira pukul 23.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan tersangka IA (28) di area SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
”Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka IA mengakui telah menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih hasil penggelapan tersebut,” ungkapnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum..
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka IA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Mandau.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan, sementara pelaku penggelapan utama masih dalam proses penanganan pihak kepolisian,” tukasnya. (Bres)

