11.6 C
New York
Selasa, Oktober 27, 2026

Berulang-kali Gauli Anak Sendiri, ‘Bapak Ruting’ asal Duri Diringkus Polisi

​CENTRALNEWS.ID, DURI — Kepolisian Sektor Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (47) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku yang diamankan pada Senin (26/10) sore tersebut merupakan ayah kandung korban sendiri.

​Kapolsek Mandau, AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesa lewat siaran persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban untuk menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada kerabatnya.

“​Peristiwa ini terungkap pada hari Rabu (21/10) sekira pukul 15.00 WIB, saat korban menceritakan insiden persetubuhan yang dialaminya kepada saksi berinisial MU,” kata Kapolsek Mandau, Selasa (27/10).

Mendengar pengakuan tersebut, saksi MU kemudian menyampaikannya kepada seorang warga berinisial SA. ​Selanjutnya, pada Kamis (22/10), saksi SA menemui ibu korban untuk memberitahukan perihal peristiwa persetubuhan yang telah dialami korban.

Baca Juga :  Waduk Sungai Harapan Kian Surut, Rumput Tumbuh di Lahan yang Dulu Terendam Air

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aksi bejat tersebut ternyata telah dilakukan oleh ayah kandung korban berulang kali sejak tahun 2025 hingga terakhir kali terjadi pada Selasa (06/10/2026) sekira pukul 20.30 WIB di jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

​Tidak terima atas perbuatan asusila yang menghancurkan masa depan anaknya, pihak keluarga (pelapor WI, 42 tahun) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.

“​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan,” terangnya.

Kemudian pada hari Senin (26/10) sekira pukul 17.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di dalam sebuah rumah di jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau.

Baca Juga :  ​Polisi Ringkus Penadah Sepeda Motor Hasil Penggelapan di Balai Raja - Pinggir

​Tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Saat dilakukan interogasi di tempat, tersangka BS secara kooperatif mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak di bawah umur yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri,” kata Kapolsek menegaskan.

​Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Mandau.

​Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Baca Juga :  Sertu Zulkarnain Suluhkan Nilai Luhur Pancasila di Kalangan Warga Kelurahan Gajah Sakti

​Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles