11.6 C
New York
Selasa, Oktober 15, 2024

Polres Blora Berhasil Mengungkap Peredaran Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal

 

CENTRALNEWS.ID, BLORA -Disaat harga pupuk di Kabupaten Blora melebihi harga eceran tertinggi (HET), Polres Blora berhasil mengungkap kasus pupuk bersubsidi ilegal siap edar di Kecamatan Randublatung.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto dan didampingi Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan Kanit Reskrim Ipda Suhari menjelaskan bahwa pada hari Kamis, (17/02/2022) lalu, anggota Polsek Jati berhasil mengamankan 200 karung pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di wilayah desa Gempol, Kecamatan Jati.

“Jadi, ada hari Kamis, 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 karung pupuk,” jelasnya, Selasa (22/2/2022) di Mapolres Blora.

Baca Juga :  Rusdi Resmi menjabat Sebagai Pimpinan DPRD Natuna Priode 2024-2029

“Sedangkan tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial WA warga Kecamatan Randublatung,” imbuhnya.

Lanjutnya, bahwa pupuk yang didapatkan ini adalah berasal dari Madura dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah desa Gempol kecamatan Jati kabupaten Blora.

“WA disini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi. Sedangkan tersangka dikenai hukuman maksimal adalah 2 tahun penjara,”terangnya.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat konferensi pers, Selasa (22/2/2022) di Mapolres Blora

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan, dimana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.

Baca Juga :  Telkom Boyong 3 Penghargaan dalam Anugerah Media Humas (AMH) 2024

“Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” ucap Kapolres Blora, Selasa, (23/2/2022).

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 200 Sak pupuk bersubsidi, 2 unit KBM Truk, 3 unit hand phone dan 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk.(Ryan)

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles