CENTRALNEWS.ID, SIAK – Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi jenis unggas di kawasan pelabuhan Lalang Sungai Apit – Riau, Kamis (2/9).
Penggagalan aksi diduga penyelundupan sekitar 1.200 ekor Burung Kacer itu dilakukan sekira pukul 07.00 WIB. Sebagaimana pengakuan seorang pria berinisial R, unggas dilindungi ini rencanya hendak dibawa ke Provinsi Lampung, Sumatera Selatan.
“Seorang pria inisial R berhasil diamankan saat sedang memindahkan satwa dari kendaraan roda empat jenis minibus menuju ke kapal cepat (speedboat),” kata Komandan Kapal Hayabusa, Ipda Febrian Widylestanto, Jumat (3/9).
Ia mengatakan, penggagalan tersebut dilaksanakan setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya kegiatan (diduga) penyelundupan burung. Metindaklanjuti laporan itu, tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri langsung terjun ke lokasi guna memastikan kebenarannya.
Di lokasi, petugas mendapati aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh R di areal dermaga. Tak menyiakan kesempatan, pihaknya langsung menyergap R dan mendapati sekitar 1.200 ekor burung Kacer sedang dipindahkan dari mobil ke speedboat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Subdit Gakkum Polairud Polda Riau untuk diproses dan dilakukan pengembangan,” jelas Febrian.
Proses penyerahan barang bukti dan tersangka turut dibenarkan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Riau, AKBP Wawan. Pasca diterima, kata Wawan, pihaknya langsung berkoordinasi terkait penyerahan burung Kacer lebih lanjut ke BBKSDA Riau.
“Penyerahan ribuan burung kacer itu sebagai langkah konservasi dan penyelamatan. Rencananya burung itu akan dibawa ke Provinsi Lampung, dan kini kita serahkan ke BBKSDA Riau untuk di lepas liarkan,” tutup Wawan.(*)