CENTRALNEWS.ID, BATAM – Aktivitas di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, tengah menjadi perhatian aparat Bea Cukai.
Hal ini menyusul munculnya dugaan pemanfaatan jalur pelayaran tersebut untuk mengirim berbagai barang ilegal ke sejumlah daerah di Provinsi Riau, seperti Kuala Tungkal, Tembilahan, dan wilayah sekitarnya.
Informasi yang yang didapat, bahwa barang-barang yang diduga dikirim melalui jalur tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, beras, minuman beralkohol, balpres, hingga barang elektronik.
Barang-barang itu diduga dikirim menggunakan modus jasa titipan (jastip) guna menghindari kewajiban kepabeanan.
Menanggapi informasi tersebut, Bea Cukai Batam memastikan telah melakukan pendalaman dan pemetaan terhadap dugaan aktivitas tersebut melalui sistem pengawasan berbasis analisis risiko.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan pihaknya tidak tinggal diam dan telah menginstruksikan unit pengawasan untuk melakukan monitoring secara menyeluruh.
“Unit pengawasan telah melakukan monitoring dengan beberapa metode, mulai dari analisis, pendalaman informasi, penyusunan strategi hingga rencana penindakan yang tetap mengacu pada ketentuan kawasan Free Trade Zone (FTZ),” ujar Setiawan, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan jalur pelayaran rakyat melalui modus jastip menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meski demikian, setiap informasi tetap harus diverifikasi melalui proses penyelidikan sebelum dilakukan tindakan hukum.
Sejumlah informasi yang diterima menyebutkan barang-barang diduga lebih dahulu dikumpulkan di gudang sebelum dibawa ke Pelra Tanjung Riau untuk selanjutnya dikirim menggunakan kapal menuju berbagai daerah di Riau.
Barang yang disebut-sebut dikirim antara lain paket, barang elektronik, minuman beralkohol, hingga rokok tanpa pita cukai.
Namun demikian, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sampai terdapat bukti yang cukup.
Pengawasan Diperketat Melalui Analisis Risiko
Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa karakteristik Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dengan banyak pelabuhan membuat pola pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan manajemen risiko.
Selain memanfaatkan teknologi dan analisis intelijen, laporan masyarakat juga menjadi salah satu sumber informasi penting dalam menentukan sasaran pengawasan.
Tidak hanya di daratan, pengawasan juga diperkuat melalui operasi laut bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau untuk memantau arus keluar-masuk barang dari Batam menuju daerah lain.
Langkah tersebut telah membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Agustus 2026, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan kapal MV Ocean Porter.
Rokok bermerek GD tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3,91 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,46 miliar.
Setiawan menambahkan, informasi intelijen juga terus dibagikan kepada kantor-kantor Bea Cukai di wilayah sekitar Batam agar pengawasan dapat dilakukan secara berlapis.
Pengawasan tersebut turut melibatkan unsur TNI, Polri, serta pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya bersama menekan praktik penyelundupan.
Rokok Ilegal Masih Menjadi Target Utama
Peredaran rokok ilegal masih menjadi salah satu fokus utama penindakan Bea Cukai Batam.
Dalam Operasi Cukai yang berlangsung pada 27–30 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di Batam.
Rokok yang disita terdiri atas sejumlah merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, dan OFO.
Bea Cukai memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan barang.
Aparat juga menelusuri asal-usul produksi, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
Adapun isu mengenai dugaan adanya aktor yang mengendalikan distribusi rokok ilegal, termasuk tudingan keterlibatan oknum tertentu, masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan.
Dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum didukung alat bukti yang sah dan hasil penegakan hukum.
Dengan posisinya yang strategis sebagai jalur pelayaran antarpulau, Pelra Tanjung Riau kini menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus aparat.
Pengawasan di kawasan tersebut diharapkan semakin diperketat agar pelabuhan rakyat tidak dimanfaatkan sebagai pintu keluar masuk barang yang melanggar ketentuan.
Bagi Bea Cukai, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya barang ilegal yang disita.
Mengungkap jaringan distribusi, mulai dari pemasok, pengirim, penerima hingga pihak yang mengendalikan peredarannya, menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai penyelundupan secara menyeluruh.(jri)

