CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Ibu kota Provinsi Riau, Pekanbaru telah mengalami perkembangan cukup pesat dari serangan Coronavirus Disease Nineteen (Covid-19).
Hingga pagi ini, seluruh pasien positif di wilayah itu sudah sembuh dan diperbolehkan pulang.
Secara otomatis, wilayah itu pun langsung turun kelas dari Zona Merah ke Zona Kuning terhadap paparan wabah pandemi itu. Seluruh aktifitas masyarakat pun seolah mendapatkan angin segar, dengan semakin membaiknya kondisi itu.
Meski demikian hal itu tidak berlaku pada operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di kotamadya itu, pasalnya seluruh giat hiburan malam di wilayah itu masih belum diperbolehkan.
Hal itu dibeberkan langsung juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Ia mengatakan bahwa operasional THM tersebut belum diperbolehkan dengan alasan belum adanya permohonan para pelaku usaha THM yang mengajukan kembali perizinan untuk memulai operasional itu.
“Sampai saat ini memang belum ada permohonan untuk memulai kembali. Harus izin dulu sebelum beroperasi lagi, selama tidak ada yang ajukan permohonan ya tidak boleh,” kata Ingot kepada Sentral Media Group, Selasa siang lalu.
Terkait dimulai kembali operasional tersebut, Ingot menyatakan bahwa setiap THM wajib mematuhi ketentuan dan syarat yang diberlakukan bagi pelaku usaha hiburan malam, terutama menyediakan fasilitas sterilisasi atau wadah mencuci tangan.
“Memang harus dilaporkan dulu sebelum memulai operasional kembali, contohnya restoran, karaoke, pub, diskotek dan jenis usaha malam lainnya wajib dilapor terlebih dahulu agar tim gugus tugas bisa memberi panduan yang tepat dalam memulai usaha-usaha tersebut,” pungkasnya.