16.3 C
New York
Minggu, September 24, 2023

Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat.

Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri.

Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektoral Maksimalkan Persiapan jelang Pembukaan TMMD ke-118 di Bathin Solapan

Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Baca Juga :  Salut! Masyarakat Boncah Mahang Kompak Bantu Satgas TMMD Ratakan Material Base di jalan Karet

Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.

Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah.

Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

Baca Juga :  Pernyataan Memiting Viral di Medsos, Panglima TNI Minta Maaf ke Warga Rempang

“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.

Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektoral Maksimalkan Persiapan jelang Pembukaan TMMD ke-118 di Bathin Solapan

Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Maksimalkan Pembangunan, Dansatgas TMMD ke-118 Ajak Pasukan Pererat Sinergitas Lintas Sektoral

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Moch Faisal.

Ia menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana program perlindungan jaminan sosial siap mendukung seluruh upaya pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakat.

“Dalam hal pelayanan kami akan berikan layanan terbaik kepada seluruh peserta kami, tutup Faisal.(mzi)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

22,921FansSuka
3,871PengikutMengikuti
PelangganBerlangganan

Latest Articles