CENTRALNEWS.ID, BATAM – Puluhan kendaraan terjaring razia dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (22/2/2022).
Razia tersebut berlangsung di Jalan Sudirman depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang.
Tujuan dari razia dalam operasi gabungan tersebut untuk menciptakan kondusifitas dan Kamseltibcarlantas (keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) serta peningkatan penerimaan pajak daerah.
Petugas menilang 21 kendaraan roda dua (R2) yang melakukan pelanggaran knalpot brong, 18 kendaraan roda empat (R4) melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
Selanjutnya, 39 kendaraan melakukan pelanggaran denda pajak daerah.
Kemudian, 15 orang pelanggar tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, tidak memiliki SIM A sebanyak 11 orang, SIM B1 umum sebanyak satu pelanggar, SIM B2 umum sebanyak satu pelanggar, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 15 orang.
“Ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Semuanya diberikan teguran dan tilang secara humanis,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Ricky Firmansyah.
Ricky mengimbau masyarakat agar senantiasa taat peraturan lalu lintas dan juga taat membayar pajak tepat waktu.
“Demi keselamatan bersama, bagi pengendara saat berkendara harus dengan baik, sesuai aturan, dan bayarlah pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Untuk pengemudi R2 (roda dua), diharapkan agar selalu menggunakan helm standar SNI (Standar Nasional Indonesia) baik pengemudi dan penumpangnya. Tetap membawa surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM saat mengendarai kendaraan,” tutupnya. (Ilham S)