CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru minyak goreng. Dipaparkan, mulai 1 Februari 2022 mendatang, harga dibanderol mulai Rp11.500/ liternya, Jumat (28/1).
Sebagaimana dirincikan, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. “Kebijakan HET terbaru ini berlaku mulai 1 Februari 2022,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara virtual yang dirangkum tim CentralNews.id dari Kontan.co.id.
Ia menegaskan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022 mendatang, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. “Hal tersebut (dilakukan) dengan pertimbangan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ujarnya.
Menteri perdagangan pun menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Lutfi mengharapkan, dengan pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat bisa terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan. Dengan kebijakan ini, pihaknya berharap harga minyak goreng bisa lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen.
“Perlu diingat, tak perlu panic buying,” imbaunya. (Yub)