10 C
New York
Kamis, Oktober 22, 2026

Miliki Sabu, Pemuda asal Labura – Sumut Diringkus Reskrim Polsek Mandau

​CENTRALNEWS.ID, DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial JS (25), warga Kelurahan Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) – Sumatera Utara, diringkus petugas saat berada di kawasan jalan lintas Sumatera, Kabupaten Bengkalis.

​Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (19/10/2026) sore sekira pukul 17.50 WIB di depan Gate Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

​Kapolsek Mandau AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesa menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat mengenai maraknya aktifitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Baca Juga :  ​PHR Angkat Bicara Soal Insiden Pekerja Kesetrum Listrik di Bathin Solapan

​”Sesampainya di lokasi, petugas melihat tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung melancarkan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas sandang warna biru merk Eiger milik tersangka,” ujar Kapolsek Mandau, Selasa (20/10).

​Selain satu paket sabu, petugas turut menyita barang bukti lainnya berupa ​1 unit telepon genggam, ​1 botol kecil warna hitam dan 1 unit tas sandang warna biru merk Eiger.

​Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka JS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Gasing Penyengat, Warisan Melayu yang Terus Berputar, Memikat Wisatawan di Tengah Era Digital dan AI

“​Saat ini, tersangka JS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 KUHPidana tentang Penyesuaian Pidana.

​Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga kondusifitas dan keamanan bersama. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles