11.6 C
New York
Kamis, Oktober 22, 2026

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan, Kerugian Ditaksir Rp57,3 Miliar

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sistem kelistrikan Batam-Bintan.

Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan petugas PLN Batam, sedangkan satu lainnya berasal dari pihak kontraktor.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dalam konferensi pers di Polda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026).

Irhamni mengungkapkan, lima tersangka masing-masing berinisial RE, ZR, DA, AWD, dan AEP.

Empat inisial pertama merupakan petugas PLN Batam, sementara AEP diketahui berasal dari pihak kontraktor.

Menurutnya, keputusan menetapkan para tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Baca Juga :  Listrik di Duri Padam Pasca Guyuran Hujan Lebat

Proses tersebut mencakup pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, penelaahan dokumen instalasi, serta pemeriksaan terhadap 25 saksi dan ahli.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga memperhitungkan potensi kerugian yang berkaitan dengan kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik.

Berdasarkan asumsi perhitungan tersebut, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp57.315.000.057 atau sekitar Rp57,3 miliar.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Irhamni menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkan, mulai dari terganggunya pasokan listrik untuk kepentingan umum hingga timbulnya bahaya umum, luka berat, dan kematian.

Ancaman hukuman yang disebutkan dalam penjelasannya berkisar antara lima hingga 12 tahun penjara, bergantung pada akibat yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang disangkakan.

Baca Juga :  PLN Sukses Pulihkan Sistem Kelistrikan Duri Akibat Terjangan Hujan dan Cuaca Ekstrem

Selain pasal tersebut, penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan.

Ketentuan ini dipertimbangkan sebagai aturan khusus atau lex specialis yang berkaitan dengan sektor ketenagalistrikan.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penanganan perkara blackout Batam-Bintan dilakukan untuk mengungkap penyebab utama terjadinya pemadaman serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Ia menyebutkan, investigasi dilakukan atas perintah Kapolri.

Dalam beberapa hari terakhir, tim kepolisian telah melaksanakan penyelidikan berbasis metode ilmiah atau scientific investigation di lokasi kejadian.

Melalui pendekatan tersebut, penyidik berupaya mengidentifikasi faktor penyebab gangguan kelistrikan sekaligus mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Buronan Kasus Sabu Diciduk Polisi saat 'Check-in' Bareng Pacar, 10 Paket BB Disita

Konferensi pers itu turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, Dirrektur Utama PLN Batam Kwin For serta Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum atas blackout Batam-Bintan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(bur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles