CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).
Febrie keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.05 WIB. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan.
Kepada awak media, Febrie membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dikenakan penahanan oleh penyidik.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Febrie menilai proses penahanan terhadap dirinya dilakukan ketika pembuktian perkara masih berlangsung.
Namun ia mengaku menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh penyidik.
“Saya berpendapat alat bukti masih dalam proses pemeriksaan. Tetapi karena ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” katanya.
Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
Kehadirannya di kompleks Kejaksaan Agung tidak sempat terpantau awak media yang melakukan peliputan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari sekitar jam 13.00,” ujar Anang.
Penyidikan terhadap Febrie semakin berkembang setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.(bur)

