13 C
New York
Jumat, Oktober 30, 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa di Batam Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Siapkan Laporan UU ITE

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas X di salah satu sekolah swasta di Kota Batam memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana.

Informasi tersebut dibenarkan kuasa hukum korban, Naga Suyanto dari NG & Associates Law Firm. Menurutnya, penyidik telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait perkembangan proses hukum tersebut.

“Penyidik telah menghubungi kami dan menginformasikan bahwa perkara ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Naga, Kamis (23/7/2026).

Selain mengawal proses hukum dugaan penganiayaan, tim kuasa hukum korban juga tengah menyiapkan laporan baru terhadap terlapor berinisial IM atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  TelkomGroup Luncurkan Pengembangan Sovereign Digital Technology di DTIIF 2026

Laporan itu berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga dibuat oleh IM dan dinilai menyebarkan informasi yang merugikan korban serta keluarganya.

“Kami juga akan menempuh langkah hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE,” tegas Naga.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari informasi yang diterima IM mengenai dugaan perundungan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas III SD pada 16 April 2026.

Berdasarkan keterangan korban, IM kemudian mendatangi sekolah dan diduga menampar siswa berinisial JK sebanyak tiga kali di bagian wajah.

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami telinga berdengung dan pembengkakan pada gusi.

Tak hanya itu, IM juga diduga sempat berusaha memukul korban menggunakan sebuah kursi.

Baca Juga :  Serma Fauzi Suluhkan Nilai Luhur Pancasila di Kalangan Warga Kelurahan Air Jamban

Namun tindakan tersebut berhasil dicegah oleh kepala sekolah sebelum mengenai korban.

Di sisi lain, Naga membantah tuduhan yang menyebut kliennya pernah melakukan kekerasan terhadap anak IM hingga menyebabkan mimisan.

Ia menegaskan informasi yang beredar melalui media sosial milik terlapor tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihak korban.

“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan media sosial tersebut,” katanya.

Menurut Naga, sejak awal keluarga korban lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Bahkan, pihaknya sempat menyarankan agar anak IM menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit guna memastikan penyebab luka yang dialami.

Namun, kata dia, usulan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh IM.

Baca Juga :  ​Cepat Tanggap, Camat Mandau Bersama Warga Gelar Gotong Royong Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Gajah Sakti

Selama proses penyelesaian, kedua belah pihak juga telah mengikuti empat kali mediasi yang difasilitasi pihak sekolah.

Dalam pertemuan itu, menurut Naga, turut disampaikan bahwa anak IM diketahui memang memiliki riwayat sering mengalami mimisan.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, pihak korban berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan hingga nantinya menetapkan status hukum pihak yang bertanggung jawab.

“Naiknya perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting. Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak IM maupun penyidik Polresta Barelang belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun rencana pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles