13 C
New York
Jumat, Oktober 30, 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Dirinya Jadi Korban Kriminalisasi

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang disertai penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, proses hukum yang dijalani tidak mencerminkan mekanisme yang selama ini berlaku dalam penanganan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

“Saya merasa ini memang bentuk kriminalisasi,” ujar Febrie kepada awak media.

Ia mengungkapkan, selama proses pemeriksaan dirinya sempat berdiskusi dengan tim jaksa pemeriksa terkait alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, bukti-bukti yang ada masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut sebelum dapat dijadikan dasar penetapan tersangka.

Baca Juga :  TelkomGroup Luncurkan Pengembangan Sovereign Digital Technology di DTIIF 2026

“Menurut saya alat bukti itu masih harus didalami dan dikonfirmasi. Karena itu saya menilai belum cukup untuk dilakukan penahanan. Selama saya di Gedung Bundar, tidak pernah ada proses seperti ini,” katanya.

Febrie juga menegaskan bahwa dalam praktik penanganan perkara tindak pidana khusus, setiap alat bukti semestinya diuji secara menyeluruh melalui serangkaian gelar perkara (expose) agar keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada keyakinan hukum dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Expose dilakukan berkali-kali hingga benar-benar diyakini bahwa penetapan tersangka tidak bersifat zalim. Setelah itu barulah dilakukan penahanan,” tuturnya.

Meski demikian, Febrie mengakui bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan kewenangan pimpinan Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  TelkomGroup Luncurkan Pengembangan Sovereign Digital Technology di DTIIF 2026

Ia menyatakan akan menghormati keputusan tersebut dan siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.

“Saya siap menghadapi keputusan ini sesuai mekanisme hukum yang berjalan,” pungkasnya.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles