Lion Air |
CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Maskapai Lion Air hari ini, Senin (1/6/2020) kembali melayani penerbangan ke sejumlah daerah.
Sebelumnya, Lion Air sempat menghentikan layanan sejak Rabu (27/5/2020) di tengah pandemi covid-19.
Lion Air per 1 Juni siap kembali melayani penumpang dengan menyertakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum terbang.
Lion Air Group mewajibkan sejumlah persyaratan yang perlu dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bagi penumpang pesawat harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Danang, Minggu (31/5/2020).
Penumpang juga harus menyiapkan persyaratan yang berlaku di wilayah keberangkatan maupun tujuan.
Misalnya bila ingin ke Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sejumlah persyaratan yang diwajibkan penumpang pesawat itu di antaranya:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020.
Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi:
a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,
– Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
– Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
– Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan ke luar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.