-3.3 C
New York
Selasa, Januari 21, 2025

Lima Kurir Sabu Dihukum Mati, 3 lainnya Penjara Seumur Hidup

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya memutus perkara penyelundupan Narkotika jenis Sabu-sabu dan pil ekstasi yang sempat menghebohkan masyarakat.

Ya, hukuman mati terhadap lima terdakwa dan hukuman (penjara) seumurkan kepada tiga lainnya dihadiahkan atas dugaan perbuatan yang dinilai terbukti secara sah dan melawan hukum (terlibat) dalam peredaran Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

Kedelapan terdakwa ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam berkas perkara terpisah. Kasus pertama yang bergulir, yakni dugaan peredaran sabu seberat 52 Kilogram (Kg) yang dimotori oleh seorang warga binaan di Lapas Bengkalis, Riki Ninja.

Dari balik jeruji besi, Riki mengendalikan peredaran 52 Kg sabu atas bantuan Syafrudin sebagai kaki tangannya. Kasus ini diungkap November 2020 lalu oleh personel BNN RI dan Bea Cukai Dumai.

“Terhadap keduanya, telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Bengkalis,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Immanuel Tarigan, SH., MH, Senin (28/6).

Perkara kedua, yakni dugaan peredaran 42 Kg sabu dan 23 ribu butir (seberat 10Kg) pil ekstasi yang melibatkan tiga orang kurir yakni Abdullah alias Dul, Andika alias Andik dan Nasrudin alias Nantan.

Ketiganya ditangkap tim gabungan Polsek Bantan dan Polres Bengkalis saat hendak menyelundupkan 42Kg sabu dan 23 ribu pil ekstasi, Desember 2020 lalu. “Terhadap ketiganya, juga telah dihadiahkan hukuman mati,” imbuhnya.

Tak henti, kasus kakap ketiga juga berlangsung sekira bulan Desember tahun lalu. Dalam kasus ini, terlibat Herman alias Izan, Jefrizal alias pak aji dan Jefri Sapriani alias JU sebagai kurir sabu seberat 29,8Kg.

Akan tetapi, terhadap ketiga terdakwa ini, Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, dari tuntutan awal berupa hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis pada persidangan virtual yang digelar sebelumnya.

“Penyelundupan 52Kg sabu, kemudian 42Kg sabu dan 23 ribu pil ekstasi dijatuhi pidana mati. Dalam hal ini, kita sebagai JPU menerima putusan tersebut. Namun untuk penyelundupan 29,8Kg sabu yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kita masih pikir-pikir,” terang Kasi Pidum Kejari Bengkalis ini.

Tak tanggung, berat total Narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan peredarannya itu mencapai berat 123,8Kg dan 23 ribu pil ekstasi. Jaksa menilai, penerapan hukuman mati layak dilakukan guna memberi efek jera.

Namun pertimbangan Majelis Hakim terhadap perbuatan terdakwa Herman alias Izan, Jefrizal alias Pak Aji dan Jefri Sapriani alias JU yang terbukti secara sah dan meyakinkan (terlibat) dalam peredaran sabu seberat 29,8Kg tak sesuai tuntutan awal. “Atas vonis (seumur hidup) ini, kami bersikap pikir-pikir terlebih dahulu,” tegas Immanuel.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jaksa Isnan mengatakan, pihaknya tak segan dan tak mau kalah dengan peredaran Narkotika di Negeri Junjungan. Penuntutan pidana berat tak segan diterapkan bagi para pengedar barang haram nan merusak itu.

“Tak ada ruang untuk peredaran Narkotika. Kita berantas maksimal dengan menerapkan tuntutan hukum yang berat untuk menyelamatkan generasi bangsa,” serunya.

Lebih tegas, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, SH., MH mengatakan bahwa penerapan tuntutan mati ditujukan untuk memberi efek jera. Tak hanya para terdakwa, seluruh masyarakat diingatkan alangkah berbahayanya dampak dari peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Hukuman mati dituntut untuk memberi efek jera, peredaran Narkotika di Bengkalis ini sudah sangat memprihatinkan,” ungkap Kajari Nanik.

“Mohon maaf, tak ada ampun urusan Narkotika. Kami tetap bersikap tegas,” cetus Nanik.*Bres
Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Gugat PT Sinar Bestari Indah atas Tunggakan Iuaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles