-2.5 C
New York
Selasa, Februari 11, 2025

Kurir 29Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menuntut mati tiga kurir Narkotika jenis Sabu-sabu, Kamis (17/6).

Ketiganya ialah Her, Jef dan Ju. Para terdakwa ini diadili atas perkara bernomor 150/Pid.Sus/2021/PN.Bls yang diduga menyelundupkan 29.884,42 Gram (29Kg) di Negeri Junjungan.

“Ketiga terdakwa (masing-masing dalam berkas terpisah) diduga melakukan permufakatan jahat menawarkan, menjual bahkan menjadi perantara (kurir) peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata JPU Immanuel Tarigan, SH., MH didampingi Jaksa Irvan R. Prayogo, SH dalam pembacaan tuntutan pada persidangan virtual yang digelar sore tadi.

Masing-masing terdakwa, kata dia, diduga terlibat dalam peredaran 29Kg sabu di jalan Perjuangan Gang Mandiri, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Senin (30/11/2020) silam. Sebagaimana perbuatannya, ketiga kurir sabu ini dijerat dengan rumusan (Primer) Pasal 114 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Subsider) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (lebih subsider) Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masing- terdakwa dituntut dengan pidana mati,” ringkas tuntutan yang dibacakan JPU Immanuel Tarigan, yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis ini.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman. Akan tetapi, JPU menegaskan tetap pada tuntutan awal.

Pasca pembacaan tuntutan, konferensi pers pun digelar. Kalau itu, Kajari Nanik Kushartanti, SH., MH mengaku tuntutan itu ditujukan untuk memaksimalkan pemberantasan Narkotika di Negeri Junjungan serta memberi efek jera. “Kita harus tegas, tuntutan mati ditujukan untuk memberi efek jera dan menuntaskan peredaran Narkotika di Kabupaten Bengkalis. Apalagi, jumlah barang bukti ini sangatlah banyak. Jadi harus ada efek jeranya,” ungkap Kajari Nanik.

“Kita tak akan gentar dan tak pernah takut menumpas peredaran Narkotika, hukum harus ditegaskan. Dengan ini pula, kita bisa menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Jadi kami tetap pada tuntutan awal terkait perkara tiga kurir ini,” pungkasnya.*Bres
Baca Juga :  Peringatan Bulan K3 di Batam, Fokus Peningkatan Keselamatan dan Produktivitas Kerja

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles